SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Kabar akan dieksploitasinya sumur gas Jambaran – Tiung Biru (TBR) oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) paling lambat Desember tahun ini yang disampaikan Pemerintah Desa (Pemdes) Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, masih simpang-siur. Sebab, Pertamina EP Cepu belum memberikan kepastian kapan pengembangan sumur gas Jambaran – TBR dimulai.
Hadi Pramono, Supervisior Produksi PEPC mengatakan, eksploitasi sumur gas Jambaran – TBR hingga saat ini belum ada keputusan final karena masih  bahas ditingkat manajemen.
“Maaf Mas, ini masih dalam proses di Direksi PEPC. Saya belum tau kejelasannya kapan dieksploitasi. Karena, belum ada berita itu Mas,” kata Hadi melalui telepon genggamnya kepada www.suarabanyuurip.com.
Pada bagian lain, Rexy Mawardijaya, Field Public & Government Affairs Manager Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu, dikonfirmasi melalui pesan pendeknya enggan berkomentar banyak mensikapi kabar akan dieksploitasinya sumur gas Jambaran – TBR.
“Lebih tepatnya di tanyakan kepada Pertamina sebagai operator Mas,” pinta Rexy Mawardijaya (29/9/2012).
Pantauan www.suarabanyuurip.com dilapangan, hingga saat ini lokasi sumur gas Jambaran masih dalam kondisi seperti biasanya. Belum terlihat peningkatan aktivitas proyek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bandungrejo, Jaelani mengatakan, eksploitasi sumur gas Jambaran itu bakal dilakukan Pertamina EP Cepu sekitar Oktober-Desember 2012 ini. Untuk pengembangan sumur gas Jambaran itu akan digabungkan dengan TBR, Blok Gundih yang terletak di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo.
Sesuai sekenario, unitisasi sumur gas Jambaran – TBR itu dilakukan karena sumur Jambaran berada satu lamparan dengan TBR yang masuk menjadi satu wilayah kerja pertambangan Pertamina EP Cepu.
Lain itu, pergantian operator itu dikarenakan baik MCL maupun Pertamina EP Cepu sama-sama memiliki saham 45 persen di Blok Cepu. Sedangakan saham 10 persen diserahkan kepada daerah berbentu participating interest (PI) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di dua kabupaten dan dua propinsi. (sam/suko)