Soroti Pengambilan Air Penyiraman Lahan EPC – 1

tanki penyiraman

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Penyiraman lokasi pengurukan proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) 1 Banyuurip oleh PT Tripatra Engineers & Constructor, kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) operator migas Blok Cepu, menjadi sorotan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Pasalnya, selain dinilai masih kurang, pengambilan air untuk penyiraman menggunakan air sumur warga yang belum dilengkapi surat ijin pengambilan (SIPA).

 “Terakhir saya mendapat laporan dari pihak kecamatan jika penyiraman yang dilakukan masih kurang. Seharusnya mereka melakukannya sesuai janjinya. Jika kurang intensitas penyiraman ditambah,” jelas Asisten I Hukum dan Pemerintahan, Pemkab Bojonegoro, Tjatur  Kusnandoko.

Dia mengungkapkan, sesuai laporan dari Camat Ngasem, pengambilan air untuk penyiraman proyek EPC – 1 Banyuurip diambilkan dari sumur warga di Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam. Padahal hingga kini ijin SIPA belum selesai diurus Tripatra maupun pemilik sumur.
Meski  begitu, lanjut Tjatur,  Pemkab Bojonegoro terus mendorong pengurusan SIPA untuk sumur-sumur disekitar lokasi proyek migas Banyuurip agar tidak terjadi pelanggaran.  Karena ditakutkan dampak dari pengambilan air di sumur tersebut bisa membuat mata air disana menjadi kering.

Baca Juga :   Jelang Porkab, Pengurus KONI Tuban Ziarah Wali

“Seharusnya mekanisme pengambilan air itu diperhatikan. Kalau diambil terus menerus takutnya akan habis padahal itu untuk konsumsi warga. Kecuali sudah ada ijinnya,” papar Tjatur.

Terpisah, Community Affairs and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan membantah jika volume penyiraman dianggap masih kurang. Karena hampir setiap hari ada 11-20 truck tanki melakukan 5 kali penyiraman. Sehingga jika dihitung-hitung total hampir 80-100 tanki yang membasahi lahan.

“Saya kira itu sudah cukup, bahkan akan terus ditambah jumlah tanki air. Kami sebenarnya tidak asal melakukan penyiraman. Kita sesuaikan dengan data warga yang terkena dampak,” sambung Budi.

Ditegaskan, untuk penggunaan air sumur warga, pihaknya telah menyarankan kepada semua kepala desa sesuai saran Pemkab untuk mengajukan surat agar mendapatkan rekomendasi pemanfaatan air sumur sambil menunggu proses Ijin SIPA selesai. Sedangkan untuk air dari sungai Bengawan Solo, PT Tripatra  berasumsi sekarang dari MCL.

“Setahu saya, Pemkab membuat rekomendasi agar bisa mengambil air sambil menunggu ijin turun. Kita juga bertanggung jawab akan itu. Terlebih jumlah pengambilan air tidak terlalu banyak, sedangkan air Bengawan Solo sudah ada Ijin SIPA dari MCL” ungkapnya.

Baca Juga :   14 Pasar Desa Dilaporkan ke BPK

Seperti diberitakan sebelumnya, polusi debu akibat proyek pengurukan lahan EPC-1 Banyuurip sempat memunculkan gejolak sosial masyarakat. Warga Dusun Temlokore – Kaliglonggong, Desa Gayam dan warga Dusun Puduk, Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam (seblumnya Ngasem), beberapakali sempat memblokir akses road dan menghentikan proyek pengurukan lahan. Mereka meminta kompensasi tunai akibat polusi debu.(rin/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *