MCL Belum Bayar Pajak Lahan Pipa

hearing MCL Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Operator migas Blok Cepu, Mobile Cepu Limited (MCL) belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang akan digunakan sebagai tempat penanaman pipa darat 20 inci di wilayah Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim.

Informasi yang diperoleh, pajak yang belum dibayar anak perusahaan raksasa migas ExonMobil itu mulai dari tahun 2010 hingga 2012 ini. Selama dua tahun itu pembayaran pajak tanah ditalangi pemerintah desa (Pemdes) Leran Kulon dengan menggunakan uang kas desa.

“PBB sejak tahun 2010 belum terbayar dan selama ini membayar dengan uang desa,” kata Parlin, Kepala Desa leran Kulon, Palang, Tuban.

Untuk itu, Parlin meminta kepada MCL untuk segera melakukan pembayaran PBB, disamping juga menyelesaikan masalah lain yang saat ini belum ada titik temu. Diantaranya adalah pemecahan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) MCL dengan warga yang sudah dibebaskan tanahnya.

“Kami juga menemukan belum ada penyelesaian tentang balik nama ahli waris tanah dan beberapa sertifikat ganda yang ditemukan,” tambah Parlin saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan MCL di balai desa setempat, Jum’at (5/10/2012) kemarin.

Baca Juga :   BUMD dan MCL Saling Pingpong

Tentang penyelesaian sertifikat, Sidik Santoso, perwakilan MCl yang hadir dalam hearing, mengatakan saat ini MCL tengah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban untuk menganalisis beberapa permasalahan sertifikat yang ada. Seperti ditemukannya beberapa sertifikat ganda dan upaya penyelesaian untuk balik nama ahli waris tanah yang dilewati pipa.

“Kami minta dukungan dan informasi dari masyarakat agar masalah ini cepat selesai. Karena saat ini kami masih meminta petunjuk dari BPN,” sambung Sidik menerangkan.

Sedang untuk permasalahan pajak yang belum dibayar, Sidik mengatakan saat ini masih kesulitan dengan perubahan status dari PBB kota ke PBB Migas. Karena semua koordinasi dari usaha ini dibawah wewenang BP Migas.

“Jadi kami masih kesulitan mengubah status ini (dari PBB kota ke PBB Migas) sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Hadir dalam hearing tersebut, Komisi A DPRD tuban, Jajaran Muspika Palang, beberapa perangakat dan pengawas desa Leran Kulon, serta perwakilan PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT), kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) 2 Banyuurip yang mengerjakan pipa darat sejauh 72 kilo meter (KM) mulai Lapangan Minyak Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro hingga bibir Pantai Palang, Tuban. (edp/suko)

Baca Juga :   SKK Migas Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Migas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *