SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Pertamina EP mengakui bila masuknya satu unit mobil tanki ke sumur migas Tiung Biru (TBR) B, Blok Gundih, melalui jalan Baru, Kecamatan Padangan, beberapa waktu lalu itu telah menyalahi aturan. Sebab sesuai ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bojonegoro yang diberikan kepada Pertamina EP, pengangkutan minyak mentah dari sumur migas TBR – B untuk dites di Cepu, Kabupaten Blora, Jateng, adalah melalui jalan Purwosari – Tambakrejo.
“Atas kejadian itu, kami atas nama Manajemen PT.Pertamina EP meminta maaf. Kejadian itu pertama dan terakhir kalinya,” kata Bagian Layanan Operasi Pertamina EP Aris Widaryanto.Â
Seperti diketahui, akibat pengalihan rute itu sempat memunculkan aksi penghadangan mobil tanki oleh warga sekitar pemboran. Namun, penghadangan itu disinyalir karena persoalan realisasi pembangunan jalan yang belum dilakukan pihak Pertamina.
Meski demikian, masalah tersebut telah ada kesepakatan diantara kedua pihak. Pembangunan akan dilakukan pasca moving tersebut selesai.
“Selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2012. Peroalan ini sebelumnya sudah kami komunikasikan dengan Bupati dan Dinas PU,” ujar General Service PT.Bama Bumi Sentosa (BBS), partner Pertamina, Yudhi Masjid menjelaskan terpisah.
Pria asal Bojonegoro itu menambahkan, saat ini sedang penyelesaian proses administratif setelah sebelumnya dilakukan survei.Selain itu, dalam pelaksanaan nantinya, kata dia, masyarakat akan dilibatkan. Termasuk penyiraman jalan agar terhindar dari polusi debu saat moving. Dia berharap agar pihak desa, baik dari karang taruna maupun BUMDes juga dapat terlibat.
“Setidaknya desa juga akan mendapat pemasukan dari kegiatan ini,” ungkap Yudhi Masjid.(roz/suko)