Satpol PP Tetap Tertibkan PKL Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jatim, merencanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kartini karena dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) No. 14 Tahun 2012, Rabu (10/10/2012). Penertiban itu dilakukan setelah sebelumnya mereka mengirimkan surat edaran penertiban pada (23/10/2012).

Sebelumnya, Satpol PP menunda penggusuran PKL disebelah selatan Alun-alun Kota Tuban dikarenakan masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan menyusul pengaduan PKL kepada DPRD Tuban.

“Mereka telah melanggar perda. Kita beri waktu sampai jam 4 sore nanti. Jika tetap bandel akan kami tertibkan,” tegas Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban kepada SuaraBanyuurip.com.

Disebutkan, alasan penggusuran karena memang selama ini tiga titik di alon-alon Tuban (Sebelah Utara, Timur, dan Selatan) merupakan tempat larangan berjualan. Sedang PKL yang ada disebelah barat depan Masjid Agung Tuban akan tetap mereka tertibkan saat sudah ada tempat relokasi yang pas.

“Selain itu PKL yang ada di Jalan Kartini (sebelah selatan), merupakan PKL-PKL baru,” tambahnya.
Heri mengaku, sejak pengaduan PKL kepada DPRD Tuban, pihaknya telah mengupayakan hearing sebanyak dua kali dengan PKL dan mahasiswa. Disamnping telah memberi peringatan kembali selama dua hari terakhir ini.

Diterangkan, rencananya seluruh PKL yang ada di Tuban yang menyalahi Perda setelah ini juga akan ditertibkan, termasuk diantaranya adalah PKL yang ada di Jalan Sunan Kalijogo Tuban. (edp/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *