Satpol PP Bersikeras Tertibkan PKL Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Meski telah difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Jatim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap bersikeras melakukan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di Jalan Kartini depan Kantor Pemerintah Kabupaten(Pemkab) setampat.

“Penertiban akan tetap kami lakukan sesuai perda (peraturan daerah) yang ada. Karena, itu sudah menjadi tugas kami,” tegas Kepala Satpol PP, Tuban Heri Muharwanto, dihadapan komisi A DPRD Tuban, Perwakilan PKL, dan perwakilan dari berbagai elemen mahasiswa, Jum’at (12/10/2012).

Alasan baru yang Heri kemukakan adalah Jalan Kartini yang berada di sebelah selatan maupun timur alun-alun Tuban terdapat simbol kepemerintahan yang harus dijaga.

“Kedua sisi alun-alun itu ada simbol-simbol kepemerintahan yang harus dijaga, sedang sisi utara adalah Jalan Pantura,” ujar Heri.

Dijelaskan, sesuai aturan yang ada, agar PKL bisa berjualan ditempat tersebut harus melalui ijin Bupati Tuban, Fathul Huda.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung yang memimpin hearing (rapat dengar pendapat menambahkan, dewan akan berusaha untuk meninjau kembali Perda tentang larangan berjualan diatas trotoar. Mengingat sesuai masukan mahasiswa, perda tersebut sudah 10 tahun lamanya.

Baca Juga :   PEPC ADK Tegaskan Tak Berbahaya

“Untuk menunggu proses itu, hendaknya PKL sesegera mungkin bisa meminta ijin kepada Bupati agar sementara waktu bisa berjualan disana,” saran Agung saat dikonfirmasi.

Diketahui, Hearing yang diadakan di ruang Komisi A DPRD Tuban itu menyepakati usulan untuk kembali meninjau perda mengenai ketertiban umum. Meski begitu, Satpol PP akan tetap merelokasi PKL yang ada di Jalan Kartini di salah satu lokasi yang ada di pasar atom Tuban.

“Disana sudah disiapkan tempat oleh Dinas Perekonomian dan Pariwisata,” sambung Heri kembali sambil menerangkan penertiban PKL akan dilakukan Senin (15/10/2012) depan. (edp/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *