SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro mengagendakan bulan depan, akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terkait pengembangan lapangan migas Sukowati.
Ketua Banleg DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, Â menuturkan, pihaknya berencana segera membahasnya dan bahkan siap untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Draftnya sudah siap,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, nantinya akan tetap melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Mulai dari panitia khusus (pansus) hingga sidang paripurna. “Kemungkinan bulan November tahun 2012 ini akan kita mulai,” ucap pria yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro ini.
Kendati demikian, lanjut Sigit, pihaknya mengaku akan tetap berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan. Dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro.
“Tetap Bappeda yang lebih berwenang dalam hal ini. Namun kita siap mengesahkan,” pungkas Sigit.Â
Untuk diketahui, pengembangan lapangan migas Sukowati yang dioperatori oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) sempat simpang siur, karena tempatnya diperkirakan bersinggungan dengan permukiman warga dan tempat umum. Akibatnya sejumlah perizinan, terutama peraturan mengenai RTRW sempat mengalami penundaan. (roz/tbu)