SuaraBanyuurip.com – Edy Purnom
Tuban – Kasus sengketa tanah seluas 42 hektar antara PT SG dan Warga Gaji, Kecamatan Kerek, Tuban, Jatim terus bergulir, Minggu (14/10/2012). Setelah menemui menteri BUMN Dahlan Iskan Sabtu lalu, warga Gaji siap laporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah melihat laporan kami, Pak Dahlan Iskan minta kasus ini dilaporkan ke KPK,” ujar Muhlisin, sekretaris Forum Masyarakat Gaji, melalui ponselnya.
Lainnya, warga mengaku kesal dengan lambannya penyelesaian kasus yang mulai mencuat sejak tahun 2003. Padahal sudah dilaporkan kekepolisian dan telah dihearingkan anggota Dewan. Tapi sama sekali tidak ada hasil, sehingga dengan ini warga berharap ada penyelesaian.
“Kami kesal, karena selama ini masalah ini dibiarkan berlarut-larut, dan kami harap segera ada penyelesaian,” tambahnya.Â
Senada, saat ditemui beberapa perwakilan warga Gaji dalam kunjungannya di PC NU Tuban, Dahlan Iskan menyarankan agar melaporkan kasus itu kepada pihak terkait, seperti polisi dan kejaksaan.
“Kalau perlu ya dilaporkan ke KPK, kalau itu memang milik warga,” ujar Dahlan Iskan kepada beberapa warga.
Menanggapi itu, PT SG melalui Kasi Bina Lingkungan, Suntoro, menyatakan, PT SG telah membeli tanah tersebut sekitar tahun 1998 lalu. Prosesnya sudah melalui prosedur dan sah secara hukum.
“Kami tidak akan memberikan pembayaran ulang. Sebelum ada keputusan inkrah resmi dari pengadilan terkait kasus ini,†ujar Suntoro beberapa waktu lalu.
Â
Diketahui, polemik sengketa tanah seluas 42 hektar antar dua kubu ini telah berlangsung sejak 2003 lalu. Dimana warga Gaji merasa tidak pernah menjual tanah mereka, sedang PT SG berkeras telah membeli tanah itu secara prosedural dan sah secara hukum pada tahun 1998 lalu. Meski sudah dilaporkan polisi sejak 2004 lalu, hingga kini belum ada penyelesaian. (edp)