SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Persoalan regulasi pengembangan minyak dan gas (migas) untuk sumur Sukowati, Â Blok Tuban tidak hanya berkutat di daerah namun juga di atasnya. Payung hukum yang sesuai dan saling mengisi itu, akan memperkuat regulasi beroperasinya sumur tersebut. Â Â
Terkait masalah itu Field Admin Superintendant, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Hananto Aji, menyatakan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah sesuai
dengan tujuan bersama, sehingga menjadi landasan untuk pengembangan proyek migas Sukowati.
“Migas itu untuk kepentingan semua, dan proyek negara,” ujarnya.
Hananto menepis jika undang-undang tersebut dinilai menyalahi kepentingan umum. Sebagai penjelasannya, dia menunjukkan beberapa pasal yang mendukung pengembangan proyek tersebut.Â
“Penjelasan demi proyek migas ada pada Bab IV Pasal 10 ayat 2 huruf e,” tururnya.
Dalam Bab itu, terang Hananto, telah disebutkan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagaimana yang dimaksud merupakan penjelas di pasal 4 Bab II tentang Azaz dan Tujuan. Dimana pada huruf e telah dinyatakan untuk kepentingan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabarnya titik lokasi yang diperkirakan mengandung minyak untuk pengembangan Pad C diyakini terletak di jalan Pemuda Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota, dan sekitar Sungai Bengawan Solo. Yakni di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kaupaten Bojonegoro.
Rencana pengembangan tersebut sempat menuai kontroversi lantaran dinilai berdekatan dengan sarana umum dan pemukiman masyarakat. Kendati begitu, regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Migas modern dinyatakan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara RTRW tersebut rencananaya akan dibahas juga oleh Badan Legislasi (banleg) DPRD Bojonegoro, untuk mengesahkan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota atau Kecamatan (RDTRK). (roz/tbu)