SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro gagal melakukan ekskusi dana Rp4,5 miliar terhadap pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, setelah dana yang diajukan belum disetujui DPRD Bojonegoro. Bahkan, Pemkab melakukan gugatan terhadap juru sita PN yang akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pengadaan pupuk tersebut.
Sesuai putusan MA Nomor: 21/pdt.6/2009 perkara perdata penyimpangan dalam pengadaan pupuk NPK, pupuk ZK, dan obat-obatan bagi petani tembakau Virginia Voor Osgt (VO) di Bojonegoro senilai Rp2,77 miliar, ditambah bunga selama 42 bulan sejak 5 Mei 2009 (turunnya putusan MA-Red) sampai 18 Oktober 2012, totalnya Rp4.581.062.640 (Rp 4,5miliar) Â yang harus dibayar Pemkab Bojonegoro. Â Dalam kasus ini Pemkab kalah saat melawan PT Arthesis Sakti Persada, rangkaian persidangan sampai pada putusan MA. Â
“Karena tidak bisa begitu saja dalam mengeluarkan anggaran, kami belum bisa melakukan kewajiban untuk membayar Rp4,5 miliar tersebut,†tegas Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, Kamis (18/10/2012).
Dia jelaskan, sebelumnya Pemkab sudah mengupayakan untuk mengusulkan anggaran tersebut untuk membayar hutang, namun oleh DPRD Bojonegoro belum disetujui. Sehingga dalam upaya hukum pada eksekusi ini pihak Pemkab Bojonegoro yang kalah gugatan mengajukan gugatan eksekusi.
“Dengan pertimbangan, saat itu para tergugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan penggugat (PT Arthesis Sakti Persada-Red) yang mengirim pupuk NPK dengan kadar di bawah 30 persen  yang merupakan syarat minimal spesifikasi persyaratan mutu pupuk NPK padat. Dalam rangka program pemerintah khususnya untuk melindungi konsumen pupuk,†jelas Agus.
Sementara itu, Sekertaris Panitera PN Bojonegoro, Eko J Supriyatno, mengatakan, upaya eksekusi ini dilakukan setelah turunya putusan MA RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dua bulan lalu. Dalam putusannya itu pihak tergugat kalah dan harus membayar utang kepada penggugat senilai total Rp4,5 Miliar ditambah bunga 42 bulan sejak putusan MA turun.
“Pemerintah Daerah tetap membayar dengan alokasi anggaran besok tahun 2013 dengan persetujuan DPRD,†ujarnya.
Meskipun Pemkab telah mengajukan gugatan eksekusi, pengadilan tetap melaksanakan eksekusi. Namun tidak bisa melakukan penyitaan barang, karena terkendala dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004, pasal 50, tentang Barang atau Perbendaharaan Negara tidak boleh disita.
“Secara fisik tidak bisa dieksekusi karena terhalang dengan undang-undang tersebut,†ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum penggugat, Direktur PT Arthesis Sakti Persada, Agus Suyanto mengatakan, pihaknya tetap meminta agar Pemerintah Daerah secepatnya untuk mengembalikan uang ganti rugi tersebut.
“ Karena sesuai nama baik perusahaan, Pemkab harus segera mengembalikan uang ganti rugi,” tegasnya. (rien/tbu)