SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Petugas kesehatan yang ditempatkan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dibeberapa wilayah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku masih buta tentang masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Itu terungkap dalam pengisian kuisioner penelitian yang dilakukan salah satu dosen dari Universitas Surabaya, Kamis (18/10/2012).
“Saya belum pernah mengetahui tentang Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” kata salah satu bidan di Puskesmas Rengel, Tuban dalam kuisioner.
Dia mengaku, tidak mengetahui KDRT karena jarangnya menangani kasus KDRT yang ada diwilayah kerjanya. Sebab selama ini puskesmas hanya memberikan perawatan atau visum saja saat diminta petugas kepolisian setempat ketika kasus KDRT terjadi. Sedang untuk proses selanjutnya biasanya langsung ditangani kepolisian tanpa ada yang mendampingi.
“Pernah ada yang terkena pukulan diwajah oleh pasangannya. Tapi kita hanya merawat lukanya, setelah itu ditangani polisi,” paparnya.
Faktor lainnya, kasus KDRT juga disinyalir sering berhenti di keluarga karena masih menggangap masalah tersebut adalah aib keluarga. Namun biasanya korban meminta perawatan ke Puskesmas tapi tidak mau mengakui kalau luka itu karena pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dokter atau petugas kesehatan merasa kesulitan dalam penanganan.
“Pernah saya menjumpai warga sini terkena luka seperti bekas pukulan, tapi tidak mau ngaku,” sambung Lilik Khoufah, dokter Puskesmas Desa Klotok, Kecamatan Plumpang mengungkapkan.
Kebanyakan korban KDRT hanya meminta privasi mereka bisa terjaga. Tak jarang mereka mendatangi dokter atau petugas kesehatan dirumahnya dan meminta agar masalah ini tidak sampai tersebar luas.
Menanggapai hal ini, pemerhati KDRT, Nunuk Fauziah mengatakan, pentingnya petugas kesehatan yang ada di desa atau kecamatan untuk mengetahui UU 23 Tahun 2004. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus KDRT di Tuban yang terjadi di desa-desa.
“Selama ini kasus KDRT Tuban itu banyak yang terjadi didesa,” ungkapnya.
Melihat ini, kata Nunuk, kasus KDRT sebenarnya harus sudah ditangani sejak awal yaitu ketika korban melakukan pengobatan ke Puskesmas. Kemudian korban tersebut harus tetap dikawal dan dibimbing untuk penanganan selanjutnya.
“Disini pentingnya petugas Puskesmas paham KDRT. Karena dia lah yang rata-rata menangani korban pertama kali,” tegasnya.
Ditambahkan, dalam UU 23 Tahun 2004 ada beberapa isi yang mengatur tentang penanganan kepada pelaku dan perlindungan kepada korban. (edp/suko)