SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Terkena Dampak (GERTAK), Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur, mengancam mengerahkan massa lebih besar  karena aksi mereka hari ini tidak ditemui managemen Joint Operating Body – Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ), operator Sumur migas Mudi, Blok Tuban.
Pantauan dilapangan, sebenarnya perwakilan warga sempat akan ditemui salah seorang pegawai JOB PPEJ. Â Namun ketika mendengar pegawai itu sama sekali tidak berwenang dalam mengambil kebijakan, warga kemudian urung melakukan pertemuan. Â Sebab warga menilai pertemuan tersebut akan berlangsung sia-sia tanpa menghasilkan keputusan.
“Kami tidak ingin ditemui pejabat yang tidak mempunyai pengambil kebijakan. Karena kami ingin tuntutan dipenuhi, bukan hanya didengarkan,” ujar Sekretaris Desa Rahayu Dasim saat mendampingi massa didepan lokasi Pad B Sumur Mudi, Selasa (23/10/2012).
Sementara itu, beberapa petugas keamanan dan pegawai yang ada ditempat berdalih pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan sedang tidak ada ditempat karena sedang melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Mendengar itu, pengunjuk rasa tak patah arang. Mereka tetap bertahan dan melakukan orasi di pintu masuk PAD B sumur Mudi. Mereka mengancam apabila hari ini juga tidak ditemui, warga akan menggelar aksi yang lebih besar lagi minggu depan.
“Warga akan menggelar aksi yang lebih besar lagi minggu depan,” ujar Rohmad (30), salah satu pengunjuk rasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 300 massa yang tergabung dalam GERTAK menuntut kompensasi dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diduga akibat eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan JOB P-PEJ. Seperti rusaknya tanaman kedelai yang beradusi 700 meter flrae. Lain itu, kegiatan pemboran itu dinilai menambah kondisi sekitar lokasi menjadi panas dan suara bising yang menggangu ketenangan dan kenyamanan warga.
Akibat dampak tersebut warga menuntut JOBP-PEJ memberikan kompensasi tunai bagi warga ring 1, 2 dan 3 Sumur Mudi dan tambahan dana coorporate sosial responsibility (CSR). Â (edp/suko)