SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) hingga kini belum melengkapi perijinan baik ijin gangguan (HO) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kegiatan eksplorasi Tiung Biru (TBR), baik A, B dan C, Blok Gundih, di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Â Lain itu, salah satu perusahaan plat merah itu juga belum membayar retribusi yang menjadi tanggunganya.
“Baru ijin HO untuk Well Pad C di TBR yang terselesaikan. Sedangkan lainnya masih dalam proses,†tegas Kepala Badan Perijinan sekaligus anggota Tim Optimalisasi, Bambang Waluyo, Kamis (25/10/12).
Dikatakan, jumlah pembayaran perijinan yang baru dilunasi Pertamina EP adal HO well pad C sebesar Rp. 678.136.800. Sedangkan untuk jumlah tagihan HO dan IMB lainnya belum diketahui nilainya karena akan dibahas bersama-sama operator setelah semua persyaratan dilengkapi.
“Sesuai dengan motto kami yaitu 3T, Tanggap, Transparan dan Terpenuhi. Maka untuk total nilai pembayaran akan dilakukan penghitungan bersama-sama. Lagipula saat ini nota dinas untuk itu baru turun dari Bupati Bojonegoro,â€sergahnya.
Dijelaskan, retribusi untuk ijin gangguan (HO) dan Ijin mendirikan bangunan (IMB) sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011. Sehingga berapapun jumlah retribusi yang dibayar oleh operator Blok Gundih tersebut akan masuk ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim.
“Ya kalau ada anggapan nilai retribusi yang kami ajukan terlalu tinggi itu sudah sesuai peraturan. Maka dari itu ayo kita hitung bersama-sama agar tahu. Yang penting , prosesnya segera diselesaikan,†tukas Mantan Camat Ngasem ini.
Terpisah, Manager Humas Pertamina EP, Agus Amperiyanto menyatakan, untuk kelangkapan semua ijin baik HO dan IMB sumur TBR sudah dilengkapi. Namun, jika memang Badan Perijinan Bojonegoro menyatakan belum lengkap, pihaknya akan melakukan cross check ke lapangan. Karena selama ini ada revisi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Nanti akan cross check ke orang saya di lapangan. Namun yang saya ketahui sekarang ini ada revisi dokumen UKL/UPL terkait proses produksi,†sambung Agus.
Dia juga sempat menilai, bila retribusi HO dan ijin keramaian di Bojonegoro terlalu tinggi dibanding daerah lain. Namun, dirinya tak mengetahui secara pasti penyebab tingginya retribusi perijinan di Bojonegoro tersebut.
“Karena itu kita akan berkoordinasi lagi dengan Pemkab Bojonegoro, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan pusat,?†pungkasnya.
Meski demikian, jika jika semua itu sesuai dengan ketentuan yang diminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan ada payung hukumnya, maka Pertamina EP akan tetap mematuhinya.
“ Yang terpenting auditable,†kata Agus kepada suarabanyuurip melalui telepon genggamnya (telgam). (rin/suko)