SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil mengamankan Reban (51), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo yang diduga blandong (pencuri) kayu jati, Kamis (22/10/2012). Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua batang kayu jati ilegal dan gergaji.
Informasi yang didapat, pelaku kepergok petugas saat berusaha mengangkut dua batang jati berukuran 300 centimeter X 10 centimeter dari dalam hutan yang baru ditebangnya dengan menggunakan gergaji.
“Setelah menebang dua pohon jati, pelaku membawa keluar kayunya dengan cara dipikul. Petugas yang saat itu sedang berpatroli langsung menangkap pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Dari pemeriksaan Polisi, Reban tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi kepemilikan kayu jati dan akhirnya dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kita jerat dengan UU Kehutanan,†tegas Noersanto. (edp/suko)