SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Siti Malihatin yang menjabat Kades Glagah, Kecamatan Sugihwaras,
Kabupaten Bojonegoro, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro karena ditengarai melakukan praktik sebagai makelar kasus (markus).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bojonegoro, Rakhmad Wahyu Wijayanto, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Malihatin ini dilakukan karena dalam waktu dekat akan memasuki proses hukum di meja hijau.
“Tersangka langsung kita tahan mulai hari ini,” katanya.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses persidangan. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang juga bisa menjerat tersangka untuk ditahan. Serta mengantisipasi adanya tindakan yang dilakukan oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini dilakukan karena sudah memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Saat dibawa ke dalam mobil tahanan, sekitar pukul 14.00 WIB siang kemarin, tersangka
tampak tenang. Kepada sejumlah wartawan dia hanya mengatakan, keberatan dituding menggelapkan uang Rp2 juta.
Saat ini tersangka harus menjalani proses peradilan sambil menunggu sidang dan dititipkan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Kasus tersebut berawal saat Siti Malihatin dilaporkan oleh warganya sendiri bernama Atik
karena diduga melakukan penipuan. Awalnya tersangka minta uang Rp5 juta kepada Atik yang tersandung perkara pengeroyokan terhadap adiknya bernama Imam Bukhori.
Saat itu, Atik baru memberikan uang muka senilai Rp2 juta berharap kasus tersebut tidak diproses hukum, namun proses hukum tetap berjalan. Hingga akhirnya Imam bebas karena sudah menjalani putusan Pengadilan.
Oleh sebab itu keluarga Atik merasa kecewa karena hingga 5 bulan ternyata proses
hukum tetap berjalan padahal telah membayar meskipun belum genap Rp5 juta, kemudian melapor ke Polisi. Karena merasa tertipu, pada 3 Februari 2012, keluarga Atik melaporkan Kadesnya itu ke Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kasipidum, pelaporan itu dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari kepala desa. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (rien)