Traffic Light di Desa Sumengko Dinilai Tidak Efektif

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko-Athok Moch Rozaqqi

Bojonegoro – Lampu pengatur arus lalu-lintas (traffic light) di perempatan Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dipasang PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor engineering procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, dinilai pengguna jalan kurang efektif. Sebab masih banyak masyarakat yang melanggar dengan cara menerobos.

Heri, salah satu warga setempat mengaku, lampu merah sebagai tanda berhenti yang dipasang di perempatan Desa Sumengko itu membuat pengguna jalan bingung karena perempatan tersebut dalam posisi miring. Akibatnya pengguna jalan dari arah selatan jalan tidak begitu jelas melihat pengguna jalan dari arah barat.

“Lampu ini sudah lama dipasang, tetapi untuk lampu yang berwarna merah belum lama. Sekitar tiga sampai empat hari,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemasangan traffic light tidak disertai sosialisasi kepada warga. Sehingga warga belum banyak yang mengetahui dan seringkali melanggar dengan cara menerobos meskipun lampu merah tanda berhenti telah menyala.

“Sistemnya kurang tepat mas. Seharusnya juga disediakan pos khusus untuk memantau ketertiban lalu lintas disini,” ucap pemuda yang juga pernah menjadi tenaga Flagman itu.
Pria yang mengaku mendapat tugas khusus membantu mengatur kelancaran lalu lintas dari pemerintah desa (Pemdes) Sumengko ini menambahkan, traffic light tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan antrian panjang khususnya di sore hari. Sebab pada waktu itu banyak kendaraan yang keluar dari lokasi proyek Banyuurip.  

Baca Juga :   1.580 CJH Ikuti Manasik Haji, 115 CJH Cadangan Bojonegoro Akan Dijadwalkan Khusus

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PT. Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan mengungkapkan, pemasangan traffic Light di perempatan di Desa Sumengko itu adalah salah satu rekomendasi team analisisi mengenai dampak lalu lintas (andalalin) ketika Tripatra mengajukan rekomendasi pemakaian jalan Gayam.

“Namun sekarang ini kita serahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) Bojonegoro dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub). Sebab beberapa waktu lalu, setelah mendapat surat dari Dishub kita segera mengoperasikannya. Namur karena sebagai kontraktor kita kurang mengerti tentang mengatur waktu karena mestinya memakai survey pengamatan lalu lintas,” sambung Budi menjelaskan. (roz/sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *