SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro –Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mensayangkan pengurukan lapangan sepak bola desa setempat oleh PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT), kontraktor  Mobil Cepu Limited (MCL) yang mengerjakan proyek pipanisasi Banyuurip, Blok Cepu, Kamis (8/11/2012). Karena sampai  saat ini, MCL belum memberikan tanah pengganti lapangan sesuai kesepakatan awal. Pihak MCL mengaku, pengurukan lapangan tersebut terjadi karena ada misskomunikasi antara Pemdes Gayam dengan IKPT dan sekarang pengurukan lapangan sepak bolah telah dihentikan.
Informasi dilapangan menyebutkan, pengurukan lapangan Desa Gayam itu dilakukan IKPT karena sebagian lapangan masuk dalam lintasan truk pengangkut pipanisasi Banyuurip. Namun, sesuai kesepakatan bersama, kegiatan konstruksi di lapangan Desa Gayam yang menjadi salah satu enam item sosio ekonomi proyek engineering procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, itu dapat dilakukan jika tanah pengganti lapangan sudah disiapkan MCL. Kesepakatan tersebut telah disepakati bersama antara MCL, pemerintah desa, BP. Migas dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hampir setahun lalu.
“Memang sempat dilakukan pengurukan. Tapi hari ini sudah tidak ada aktifitas karena untuk Lapangan Desa Gayam belum ada penyelesaian oleh MCL,” kata Kepala Kades Gayam, Pujiono kepada Suarabanyuurip.
Field Public Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya megungkapkan, jika pihaknya sudah mengingatkan kepada IKPT untuk tidak melaksanakan kegiatan konstruksi di lapangan sepak bola desa gayam sebelum lapangan baru selesai dibangun sesuai komitmen yang sudah disepakati dengan Pemdes Gayam.
“Karena sampai saat ini pengadaan lahan pengganti untuk lapangan sepak bola masih dalam proses dan akan difasilitasi oleh BUMD Bojonegoro,†sambung Rexy.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Bojonegoro Bangkit Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Deddy Afidick mengaku, bila pihaknya mendapat permintaan MCL untuk penukaran Tanah Kas Desa (TKD) Gayam Minggu lalu.
“Salah satu permintaan yang akan kami usahakan untuk dipenuhi adalah relokasi lapangan bola. Karena fasilitas itu merupakan sarana yang sangat dibutuhkan para pemuda,” sergah Deddy melalui Blackberry Messanger.Â
Deddy menjelaskan, untuk melakukan proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) itu beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Yakni eveluasi independent (appraisal), persetujuan kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Bupati, Gubernur.
“Kalau ingin kita secepatnya. Tapi ada mekanisme yang harus dilalui. Karena itu kita sulit untuk memperkirakan diawal proses. Namun kami yakin semua pihak akan membantu percepatan proyek ini,” imbuh mantan manajer hubungan luar MCL ini.
Sementara itu, Humas IKPT, Sunarto belum memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan. Ketika telepon genggamnya dihubungi terdengar nada sambung tapi tidak diangkat. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek juga belum ada balasan. (rin/suko)