SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Tuntutan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dalam melakukan aksi unjuk rasa di sumur minyak Mudi Pad B, Blok Tuban yang dikelola Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB P-PEJ), Selasa (13/11/2012), lalu yang menolak pengembangan sumur baru di desanya mendapat tanggapan dingin dari pihak JOB P-PEJ.
Field Admint Superintendant JOB P-PEJ, Hananto Aji, mengatakan jika tuntutan warga tersebut tidak beralasan karena pihaknya tidak menambah lokasi baru untuk pengembangan sumur. Namun, itu sumur lama yang dulu tidak berhasil sekarang akan dicoba lagi.
“Namanya Site Track lalu dipindahkan. Misalnya yang dulunya arahnya lurus ke depan ternyata cadangan minyaknya sudah habis, kita potong tengahnya lalu dibelokkan ke arah lain yang berpotensi,†jelas Hananto saat ditemui di mess karyawan, Jalan KS Tubun Bojonegoro, Rabu ( 14/11/2012).
Dia katakan, saat ini pihak JOB P-PEJ menunggu saat yang tepat untuk membicarakan permasalahan ini karena dipastikan informasi yang diterima warga tidak benar. Terlebih dari aksi warga yang ada terlihat ada dua kubu yang berbeda pendapat.
“ Nah, ini yang harus diluruskan. Kita tunggu situasi reda dahulu baru dibicarakan baik-baik,†pungkasnya.
Disinggung terkait tidak adanya sosialisasi kepada warga dengan adanya aktifitas di lapangan Mudi ini, Hananto menyayangkan hal tersebut. Karena sosialisasi telah dilakukan sejak awal pengeboran dan itu sudah lama.
“Apanya yang disosialisasikan? Kan itu tidak ada penambahan apa-apa. Mereka hanya mempunyai pemikiran sendiri, ada rig baru dikira ada sumur baru padahal itu sumur lama yang diperbaiki,†imbuhnya.
Selain itu, masalah tenaga kerja yang ada pihaknya merasa ada sekelompok warga yang tidak puas dengan kebijakan yang dibuat Kepala Desa Rahayu, karena daftar tenaga kerja yang diberikan Kepala Desa kurang mewakili kelompok yang demo tersebut.
“Tapi sudah dijelaskan bahwa kalau yang demo itu mewakili kelompoknya, Kepala Desa mengeluarkan list atau daftar tenaga kerja itu mewakili masyarakat luas jadi saya tidak bisa mengintervensi apa-apa karena itu kebijakan Desa,†sergah Hananto.
Dia menambahkan, yang dilakukan JOB P-PEJ hanya bisa menjelaskan saja bahwa tenaga kerja ini diambil dari Pemerintahan Desa, karena mereka dianggap resmi dan bukan atas nama kelompok karena dianggap tidak ada pertanggungjawabannya. (rien/tbu)