SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pengiriman tanah urug yang dilakukan PT Rekayasa Industri (Rekin), kontraktor engineering procurement and construction (EPC)- 5 Banyuurip dikomplain kontraktor lokal ring 1 pemboran, Rabu (14/11/2012). Sebab kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu, itu tidak melibatkan kontraktor lokal dalam kegiatannya.
Pantauan dilokasi, pengiriman tanah urug oleh PT. Rekind itu rencananya untuk persiapan proyek fly over (jalan layang) yang melintas diatas rel kereta api yang masuk wilayah Desa Sudu dan Ngraho, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun pengiriman tanah urug itu dikomplain kontraktor lokal ring 1 Lapangan Banyuurip karena belum ada sosialisasi. Akibatnya, 15 dump truk yang akan melakukan pengiriman tanah urug terhenti di wilayah Desa Sudu.
Direktur Utama, CV. Putra Mojodelik, Seno mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan Rekind dianggap tidak mematuhi perda 23/2011 tentang konten lokal. Â Karena, Â selain belum melakukan sosialisasi, Rekin juga tidak melibatkan warga sekitar baik CV dan PT lokal dalam pengerjaan awal proyek EPC-5 tersebut.
“Prilaku Rekind itu jelas melanggar Perda konten lokal Mas. Karena itu, jika ingin proyeknya lancar Rekind harus melibatkan CV dan PT lokal. Dengan begitu, bisa mengakomudir tenaga lokal secara maksimal,” kata Seno ketika dihubungi melalui teleponnya.
Sementara itu, perwakilan Rekind tengah berupaya dihubungi Suarabanyuurip untuk dikonfirmasi atas penghentian tanah urug oleh warga Sudu dan Ngraho. (sam/suko)