SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
 Tuban – Tak puas dengan hasil sidang, Darsilah (20), dan Bibinya Farida Laya (40), keduanya warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melabrak hakim Pengadilan Negeri Tuban yang bernama, IB Oka Saputra. Aksi ini terjadi karena mereka tidak puas dengan hasil sidang yang dipimpin IB Oka Saputra, Rabu (14/11/2012).
“Saya tidak terima, karena saya merasa ada beberapa kejanggalan saat sidang berlangsung,” ujar Farida Laya kepada beberapa wartawan.
Disebutkan, dalam sidang kasus penganiayaan yang menimpa Darsilah selaku korban. Hakim dianggap bertindak tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk diantaranya tidak memberitahukan kepada pihaknya selaku pelapor untuk kembali ke ruang sidang, setelah masa skorsing. Kemudian tiba-tiba saja membacakan putusan yang hingga saat ini pihaknya sama sekali tidak mengetahui hasilnya.
“Bahkan kami juga tidak diberi salinan atau rekapan hasil persidangan,” ungkap Farida saat ditemui langsung IB Okta di salah satu ruangan PN.
Menanggapi protes tersebut, IB Okta Saputra, selaku hakim saat itu berdalih sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur. Dia mempersilahkan kepada pelapor dalam persidangan yang ditangani yaitu Darsilah untuk melaporkan kejadian ini kepada yang berwenang apabila memang diperlukan.
“Saya sudah memimpin sidang secara prosedural, dan semua proses persidangan disini sudah dipantau di CCTV,” pungkas IB Okta.
Diketahui, IB Okta diprotes korban penganiayaan dalam persidangan yang dia pimpin beberapa hari lalu. IB Okta dianggap tidak terbuka dalam menjalankan persidangan. Lainnya, korban merasa hakim tersebut lebih berpihak kepada tersangka penganiayaan yang diketahui istri dari salah satu petugas kepolisian. (edp/tbu)