SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Tertangkapnya Mustakim (45), Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro oleh Polres Ngawi, Jawa Timur, akibat dugaan kepemilikan narkoba, ditindaklanjuti dengan cepat Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Pimpinan Majelis Hakim berikut Ketua Pengadilan Negeri (PN) beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri, hari ini, Selasa (3/7/2018), mendatangi Polres Ngawi untuk berkoordinasi terkait proses hukum terdakwa Mustakim.Â
Sebab saat ini Mustakim merupakan tahanan rumah PN Bojonegoro yang tersangkut dugaan kasus pencurian dengan pemberatan berupa pipa besi saluran minyak mentah sumur tua di Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, pada Januari lalu milik Pertamina EP Aset 4 Field Cepu. Â
“Terdakwa ini, merupakan tahanan rumah yang seharusnya tidak meninggalkan tempat tinggal apalagi sampai keluar kota,” kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, saat dihubungi suarabanyuurip.com melalui sambungan telephone.Â
Pihaknya mengaku, baru mengetahui jika terdakwa tertangkap di Kabupaten Ngawi oleh kepolisian karena kasus narkoba melalui pemberitaan.Â
“Saat ini yang bersangkutan tentu terjerat dua kasus hukum, yaitu pencurian dan dugaan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi,” tandasnya.Â
Terhadap penahanan yang bersangkutan, lanjut Isdariyanto, nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim apakah tetap dalam status tahanan rumah, atau nantinya ke jenis penahanan lain misalnya penahanan rumah tahanan (rutan).Â
“Karena terdakwa, telah tidak mentaati penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam hal penetapan penahanan rumah,” tegasnya.Â
Pihaknya berjanji akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus terdakwa setelah proses koordinasi dengan Polres Ngawi selesai.Â
“Segera kami kabari jika ada perkembangan terbaru dari kasus terdakwa ini,” pungkasnya.(rien)Â