SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur, tak mau menangangi kasus penjualan Tanah Negara (TN) yang dilaporkan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Rabu (14/11/2012). Alasanya, kasus yang menyeret Ali Mustain, Kepala Desa (Kades) Merkawang tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.
“Maaf kami tidak bisa menerima berkas laporan ini karena sudah ditangani Kajari. Tapi karena masyarakat telah mengadu kepada kami, maka kita akan mengkoordinasikan hal ini dengan Kajari Tuban,” ujar Wakapolres Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Kuwadi kepada beberapa perwakilan warga yang menghadapnya.
Menurut Kuwadi, tidak diterimanya pengaduan warga itu untuk menghindari benturan penanganan kasus TN anatar Polres dengan Kejari. Sebab sesuai hasil pengecekan yang dilakukan Polres, kasus penjualan TN tersebut tengah ditangani Kejari Tuban.
“Tadi saya sudah konfirmasi, dan kasus ini telah ditangani Kejaksaan. Selain itu kita juga menghindari benturan kedua lembaga ini,” tambahnya.  Â
Diketahui, puluhan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur mendatangi Mapolres Tuban guna melaporkan Kades mereka yang diduga telah melakukan korupsi TN yang dijual di PT Holcim Indonesia, Tbk.
Mereka merasa jengah karena sudah melaporkan penjualan tanah negara ini pada 2010 lalu namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasannya. (edp/suko)