Bupati Bojonegoro Digugat Dua Perkara dan Satu Aduan ke Polisi

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah digugat dalam dua perkara hukum. Selain itu, ada satu aduan terhadap Bupati Anna perihal dugaan pencemaran nama baik yang perkaranya masih dalam penanganan Polres Bojonegoro.

Dari dua gugatan terhadap Bupati Bojonegoro, satu perkara diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya. Penggugatnya adalah Lalu M. Syahril Majidi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro.

Lalu M. Syahril Majidi menunjuk Kuasa Hukum R. Teguh Santoso melawan Bupati Anna Muawanah atas Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS tertanggal 26 Agustus 2022.

“Kami telah ajukan gugatan terhadap Bupati Bojonegoro ke PTUN Surabaya, Senin (03/10/2022) kemarin,” kata Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (04/10/2022).

Gugatan kedua terhadap Bupati Bojonegoro dilakukan oleh Pemerintah Desa Kalirejo ke Pengadilan Negeri setempat. Klasifikasi perkaranya terkait dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) masalah Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo yang saat ini dikuasai Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) atas Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan oleh BPN. Bupati secara lembaga menjadi turut tergugat III.

“Kami memohon agar dinyatakan batal SHP No. 02/Desa Kalirejo tahun1996 dan SHP No. 03/Desa Kalirejo tahun 2013 atas nama YSB seluas 25.225 meter persegi dengan segala akibat hukumnya,” ujar Koordinator Tim Advokasi Desa Kalirejo, Labib Renedy Crisdianto, S.H.

Saat ini perkara gugatan TKD Kalirejo itu dalam tahap mediasi di pengadilan. Masing-masing pihak diminta menyerahkan resume. Mediasi masih dilanjutkan pada Selasa depan. Pihak Bupati Bojonegoro menunjuk Kasbubag Bantuan Hukum, Abdul Aziz dalam perkara ini.

“Kami di pihak turut tergugat III ini mengikuti semua keputusan. Baik nanti di perdamaian, kalau ada keputusan atau kesepakatan, maupun dalam keputusan Majelis Hakim. Hanya itu saja, tidak ada yang lain,” ujar Aziz.

Selain dua gugatan, Ketua DPC PKB Bojonegoro – Bupati Anna Mu’awanah- juga telah diadukan dalam dugaan pencemaran nama baik ke Polres setempat, oleh Carrine Irawan Kumalasari. Pelapornya adalah putri pertama Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto.

Berkenaan laporan dugaan pencemaran nama baik itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengatakan bahwa aduan tersebut masih dalam penanganan. Yaitu mempersangkakan pasal 311 KUHP subsider UU ITE.

“Aduan ini masih berjalan,” tegas AKP Girindra beberapa bulan lalu.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *