Masyarakat Sekitar Pemboran Belum Tahu BP. Migas Dibubarkan

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Tuban – Putusan Makamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP-Migas) masih belum banyak diketahui masyarakat di sekitar ladang migas di Kabaupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

Seperti unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, di Well Pad C Mudi milik Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Rabu (14/11/2012) kemarin, pagi tadi. Warga mengancam akan melaporkan kegiatan eksplorasi yang dilakukan JOBP-PEJ kepada BP. Migas bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.  Padahal, melalui putusannya MK telah membubarkan BP. Migas pada Selasa (12/11/2012) pukul 11.00 WIB.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi akan kita laporkan dengan mengirim surat ke BP-Migas,” ucap salah satu peserta unjuk rasa, Agus

Setelah ditanya suarabanyuurip mengenai pembubaran BP-Migas, dia justru terlihat kaget dan berbalik tanya.

Lho mosok iyo mas?(Lho masak iya),” katanya berbahasa Jawa.
Dia mengaku belum mendengar kabar pembubaran BP. Migas yang sekarang menjadi headline atau topik terhanagat berbagai media nasional.

Baca Juga :   PT HK Gelar Ceremonial Gas-In Jargas untuk Rumah Tangga di Bojonegoro

Agus  tidak banyak berkomentar mengenai pembubaran BP-Migas. Hanya saja ketika disinggung kepemilikan sumber daya alam yang dikelola asing, menurut dia, memang kerap memunculkan penafsiran lain dikalangan masyarakat. Sebagian besar warga lebih memilih menyebut perusahaan asing itu  Londo (Belanda) yang konotasinya penjajah.

Sekadar catatan, sebagaimana yang menjadi topik hangat beragam media keputusan MK tak lepas dari peran 30 tokoh dan 12 ormas. Di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

 Kemudian, Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa juga memiliki andil kuat dalam keptusan MK. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. (roz/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Warga Ancam Blokade Jalan Jatisari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *