SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, menghentikan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen karena disinyalir rawan penimbunan. Sekarang ini, pemohon rekomendasi semakin bertambah, baik oleh pengusaha kecil maupun pedagang eceran.
“Kami telah mengeluarkan 4.000 surat rekomendasi. Itu sudah kami anggap melebihi kuota yang ada,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban, Imron Ahmadi, menerangkan kepada SuaraBanyuurip, Sabtu (17/11/2012).
Membludaknya jumlah peminta rekomendasi, menurutnya akan semakin mempersulit pengawasan petugas dilapangan. Ditakutkan, kesempatan itu kerapkali digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Selain itu, lanjuta Imron, penghentian permohonan surat rekomendasi juga dikarenakan adanya permintaan dari masing-masing stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tuban yang mengaku mengalami over atau kelebihan kebutuhan sehingga dikhawatirkan akan menganggu pelayanan.Â
“Untuk saat ini, kebijakan pembelian kami kembalikan pada SPBU, apakah tanpa surat rekomendasi mereka mau melayani apa tidak,” tambah Imron.
Untuk diketahui, pemberian surat rekomendasi pembelian dengan jerigen kepada pengusaha kecil dan penjual BBM eceran berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15/ 2012 tentang pembelian BBM bersubsidi untuk usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas dan motor pengerak berbahan bakar minyak. Dalam Perpres itu disebutkan, untuk pembelian dapat dilakukan dengan verifikasi dan rekomendasi dari kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban. (edp/suko)