SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Sejumlah pegawai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih mengenakan tanda pengenal yang tercantum logo Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP-Migas). Padahal Makamah Konstitusi (MK) telah membubarkan BP.Migas Selasa (13/11/2012) lalu.
Sebagaimana yang dikenakan Field Admin Superintendant Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Hananto Aji. Beberapa pegawai lain yang berada dilokasi juga terlihat masih menggunakan ID Card atau tanda pengenal yang dikenakan didada sebelah kiri.
“Oh..ini masih belum sempat diganti mas,”ucap dia saat ditanya disela-sela melihat uji kandungan Well Pad B,Lapangan Sukowati Rabu (21/11/2012) kemarin sembari melempar senyum.
Kendati demikian, Hananto mengatakan terus mengikuti perkembangan pasca dibubarkannya BP-Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu ditataran pemerintah pusat. Termasuk dengan telah dibentuknya Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas dibawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atas kebijakan tersebut, dia mengaku apresiatif karena kegiatan industri migas dapat berlangsung.
“Kita hargai keputusan dari pemerintah. Setidaknya dengan adanya SKSP Migas tidak membuat vakum sampai adanya pengganti Undang-Undang yang baru,” kata Hananto.
Seperti diketahui menindak lanjuti keputusan MK tentang pembubaran BP Migas dan PERPRES 95/2012, tentang pengalihan tugas pengelolalaan kegiatan hulu migas yang sebelumnya ditangani BP Migas, Kementerian ESDM, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3135 Tahun 2012 dan Permen Nomor 3136 Tahun 2012.Kedua peraturan tersebut intinya mengatur lebih jelas tentang Pengalihan tugas, fungsi dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara (SKSP) Migas. (roz/suko)