SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Evaluasi analisa dampak lalu lintas (Andalalin) sumur migas Tiung Biru (TBR), Blok Gundih, yang tengah dibahas Tim Andalalin Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditanggapi Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP). Perusahaan plat merah itu menyatakan akan mengikuti aturan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Kami akan mengikuti aturan Pemda (Pemerintah Daerah) Bojonegoro dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan menyempurnakan AndaLalin sebagaimana hasil pembahasan,” kata hubungan masyarakat (Humas) Pertamina EP, Tiara melalui pesan pendeknya, Kamis (22/11/2012).
Menurut dia, yang penting dalam aturan yang diterapkan tidak ada saling merasa diberatkan. Agar, semuanya bisa berjalan bersama. “Intinya, tidak ada yang merasa saling dirugikan, Mas. Mengingat, ini (sumur TBR) juga proyek pemerintah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Andalalin Pemkab Bojonegoro baru membahas dokumen Andalalin sumur migas TBR yang berada di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Selasa (20/11/2012) malam. Pemaparan dokumen Andalalin itu disampaikan Pertamina EP kepada Tim Andalalin yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro dan instansi terkait di jajaran Pemkab Bojonegoro. (sam/suko)