SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – PT Holcim Indonesia Tbk, perusahaan semen yang membeli tanah negara seluas 20 hektar dari Ali Mustain, Kepala Desa (Kades) Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berdalih kasus penjualan Tanah Negara (TN) itu murni permasalahan antara kepala desa dengan warga.
“Kasus ini sudah mencuat sejak 2011 lalu, semua data yang kita punya sudah kita tunjukkan ke Polres, Pemkab dan Kejaksaan dan instansi lainnya. Semua mengatakan tidak ada masalah,” ungkap Humas PT Holcim pabrik Tuban, Indriany Siswati saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip melalui ponselnya, Rabu (28/11/2012).
Untuk itu, Indriany menegaskan, pihaknya tidak turut campur dalam permasalahan yang ada saat ini. Walaupun dia mengakui, bila pembebasan lahan seluas 20 hektar di Desa Merkawang itu dilakukan PT Dwima Agung kemudian diakuisi oleh PT Holcim. Hingga saat ini, kata dia, status tanah tersebut berada dibawah kuasa perusahaan semen dari swiss untuk kepentingan pabrik yang ada di Tuban.
“Sejak awal, semua prosedur telah kita lalui sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Diketahui, saat ini terjadi polemik antara ratusan warga Desa Merkawang dengan kepala desa setempat, Ali Mustain.Pemicunya, karena Ali Mustain telah menjual TN seluas 20 hektar kepada PT Holcim. Warga menuding kepala desa telah melakukan kecurangan dalam penjualan tanah tersebut karena tidak melibatkan warga secara penuh dan transparan.
Ratusan warga, Selasa (27/11/2012) kemarin, berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Mereka meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan. (edp/suko)