SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko – Ririn W
Bojonegoro -Kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), operator Migas Blok Cepu, mengkalim telah mematuhi dan melaskanakan peraturan daerah (Perda) No. 23/2011 tentang Konten Lokal dalam mengerjakan proyek pengadaan, rekayasa dan konstruksi (Engineering Procurement and Construction/EPC) -1 Banyuurip.
Juru Bicara PT Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan kepada SuaraBanyuurip menyatakan, dalam melaksanakan pengerjaan proyek EPC-1 Banyuurip telah melaksanakan apa yang menjadi amanat Perda 23/2011 tentang konten lokal. Sebagai buktinya, Tripatra telah melibatkan warga lokal baik tenaga kerja (naker) maupun keterlibatan PT dan CV lokal.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini jumlah total tenaga kerja yang terlibat di proyek EPC-1 Banyuurip sebanyak 2.391 orang. Untuk lokal sekitar 46,47 persen, lokal regional 22,23 persen, non lokal regional, 10,85 persen dan nasional 20,44 persen.
Kemudian Budi merinci,dari jumlah naker sebanyak 2.391 orang untuk tenaga kerja lokal-lokal sebanyak 1.117 orang, lokal regional 651 orang, non lokal regional sejumlah 220 orang, dan nasional sejumlah 403 naker. Sedangkan sebanyak 1.963 naker bekerja di subkontraktor Tripatra sebagai tenaga non skill (kasar), semi skill dan professional.
“Keterlibatan warga lokal menjadi perhatian utama kami dalam proyek EPC-1. Mereka kita libatkan sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” jelasnya.
Budi Berharap, dengan terlibatnya warga dan kontraktor lokal ini dapat membantu keamanan dan kelancaran proyek Blok Cepu. Sebab,kata dia, jika proyek ini terhambat masyarakat dan perusahaan lokal juga yang akan rugi karena tidak dapat bekerja.
“Intinya, harus menghilangkan kecemburuan sosial. Saya yakin, dengan begitu pelaksanaan proyek akan berjalan lancar sesuai dengan harapan bersama,” imbuh pria kelahiran Malang, Jawa Timur ini.
Untuk diketahui, proyek yang dilaksanakan Tripatra ini belum pada puncak konstruksi. Sehingga bisa dipastikan jumlah naker yang terserap juga akan terus bertambah. (sam/rin)