SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro –Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Taufik Kurniawan menggalang dukungan politik dari kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Politisi dari PAN ini meminta Parada Nusantara – paguyupan kepala desa Indonesia- untuk ikut mendesak pengesahaan rancangan undang-undang (RUU) tentang Desa.
Taufik mengungkapkan, dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI baru dua fraksi yang menyetujui RUU tentang Desa itu. Yakni Fraksi Partai PAN dan Fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Fraksi PDIP berdasarkan kabar terbaru, kata dia, masih akan melakukan revisi.
â€Karena itu saya harapkan dukungan dari teman-teman Parade Nusantara (paguyupan kepala desa Indonesia) agar ikut mendesak RUU ini disahkan,†tegas politisi PAN ini dihadapan kepala desa se Kabupaten Bojonegoro, Rabu (28/11/2012) kemarin.
Dia memnegaskan, ada tiga poin penting dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Desa yang tengah dibahas DPR RI. Yakni perangkat desa wajib diangkat menjadi pegawai negeri sipil, jabatan kepala desa delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode dan 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan dialokasikan untuk desa.Â
“RUU itu harus memuat DIM yakni Daftar Inventaris Masalah yang merupakan aspirasi dari rakyat. Karena itu saya di DPR akan memperjuangkan itu dalam pembahasan di rapat Panitia Khusus dan rapat kelompok kerja DPR RI,†kata Taufik ketika bertatap muka dengan kepala desa se Kabupaten Bojonegoro, Jatim
Menurut dia, RUU tentang desa ini merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakan kepala desa (kades) dan perangkat. Sebab perjuangan para kades dan perangkat desa ini sudah mereka mulai di era perjuangan merebut kemerdekaan bahkan sampai pada era reformasi ini.
â€Namun pada kenyataannya sampai kini nasib mereka belum menggemberikan. Untuk itu RUU desa ini diharapkan akan memberikan angin segar untuk kemajuan pembangunan ditingkat desa,†pungkas Taufik yang didampingi Hafis Tohir dari Fraksi PAN yang juga merupakan adik kandung Hatta Radjasa.
Sementara itu, Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Subiono mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPR RI menghapus masalah periodesasi jabatan kades yang tidak seragam yakni lima tahun dan enam tahun.
â€Seharusnya bagi kades yang masih muda diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan yang lebih lama. Sebab berdasarkan fakta banyak kades yang masih berusia muda dan memiliki kinerja baik tidak bisa berkiprah karena adanya pembatasan masa jabatan,†sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Suyoto mengungkapkan, saat ini alokasi dana desa yang diberikan untuk seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro rata-rata sejumlah Rp. 200 juta setiap tahunnya. Bahkan ada pula beberapa desa yang menerima alokasi dana sekira Rp. 700 juta sampai Rp. 800 juta karena merupakan wilayah penghasil Migas.
â€Namun kedepan, dengan disahkannya RUU tentang Desa ini maka alokasi anggaran yang diterima desa bisa mencapai kurang lebih Rp. 1 milyar,†kata Suyoto memprediksi. (rin/suko)