Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak. KPU Bojonegoro masih menunggu terbitnya peraturan presiden (Perpres).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Robby Adi Perwira mengatakan, pelantikan terhadap Bupati dan Wabup Terpilih, Wahono-Nurul dilakukan oleh presiden. Jadwalnya tanggal 6 Februari 2025.
informasi tersebut ia ketahui dari adanya surat berisi tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya.
Salah satu pokok surat menyebutkan persetujuan, yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Meski begitu, KPU Kabupaten Bojonegoro hingga hari ini belum mendapat keterangan resmi perihal di mana lokasi pelantikan akan berlangsung.
“Kalau menurut surat tersebut langsung oleh presiden, (tetapi) lokasi belum ditentukan, apakah di Jakarta atau di IKN,” kata Robby Adi Perwira kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/01/2025).
Selain itu, para kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 itu ialah yang tidak mengalami perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU. Yakni perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
“Tapi kami masih menunggu peraturan presiden (perpres)-nya turun,” ujar Robby.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa direncanakan sesuai jadwal. Lagipula surat dari DPRD Bojonegoro ia ketahui telah terkirim pada 9 Januari 2025.
“Untuk Bupati dan Wabup Terpilih Bojonegoro memenuhi syarat, kan RDP kemarin sudah disepakati sesuai kesimpulan diatas, nah (tapi) kalau teknis pelantikan ranah Mendagri,” tegas Hans, sapaan karibnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan telah berkirim surat ke Mendagri, perihal telah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih sebagai kelengkapan untuk pengangkatan kepala daerah.
“Setelah penetapan (dan pengumuman) itu besoknya kami langsung kirimkan ke Mendagri,” beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ditanya apakah pelantikan kepala daerah secara serentak nantinya mengundang Ketua DPRD, Umar, begitu ia karib disapa, mengaku belum mendapat konfirmasi atas hal itu. Kendati, sepanjang yang ia ketahui, selain calon bupati dan wabup terpilih, terundang juga forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
“Jadi Bojonegoro sudah masuk daftar yang memenuhi syarat untuk dilakukan pelantikan pada 6 Februrari 2025, (hanya undangan forkopimda yang belum terkonfirmasi),” tandasnya.(fin)