SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro– Berkas penyidikan Bripka Bowo, tersangka penggelapan minyak mentah dari pengeboran tradisional di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan, dilimpahkan dari penyidik polres ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur,  Jum’at ( 07/12/2012).Â
Kepala Kejari Bojonegoro , Tugas Utoto, mengatakan, membenarkan pelimbahan berkas dengan tersangka Bripka Bowo dari penyidik Polres Bojonegoro. Tersangka dijerat Pasal No 52 tentang Eksploitasi Minyak Mentah/Bumi UU Migas Kegiatan Hulu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan segera mungkin akan dilakukan persidangan.
“Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa 2 truck tangki yang berisi 16 ribu liter tiap tangkinya,”tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKPB Rahmat Setiyadi, menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah dijalani anggotanya sesuai prosedur. Â Menurut dia, kasus yang menimpa Bripka Bowo itu sekaligus peringatan kepada seluruh anggota Kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang demi mencari keuntungan.
” Kami akan menerima keputusan kejaksaan dan menghormati proses hukum yang ada,”tegasnya.
Seperti diketahui, oknum polisi itu diduga melakukan jual beli minyak secara ilegal dari sumur tua. Dalam operasinya dia melakukannya sendiri.  Modusnya, tersangka membeli minyak mentah dari orang-orang sekitar pemboran tradisonal di Wonocolo seharga Rp 5000/liter untuk kemudian dijual diluar dengan harga Rp 5500.
Aksi itu berhasil diungkap jajaran Polres Agustus lalu. Pelaku dituduh sebagai penadah minyak ilegal. Bowo sempat menjadi tahanan khusus di Mapolres Bojonegoro kemudian dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
“Ya saya melakukan itu karena disana lingkungannya sudah seperti itu. Sudah biasa dan tidak menyangka kalau akan tertangkap. Padahal,yang saya perbuat itu hanya iseng saja,” kata Bowo saat ditemui beberapa wartawan di Lapas Bojonegoro. (rin)