SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Penghadangan truk tangki pengangkut minyak mentah dari sumur migas Tiung (TBR) -A, Blok Gundih, oleh warga Desa Tambakrejo dan Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilakukan sejak Rabu (5/12/2012) sekira pukul 14.00 wib, masih terus berlangsung hingga Kamis (6/12/2012). Sebab, sampai saat ini PT. Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EPC), pengelola lapangan migas Blok Gundih belum memberikan kepastian tentang keterlibatan jasa pengangkutan yang sudah pernah disepakati bersama warga.
Dari pantauan, puluhan warga berjaga-jaga dijalan utama menuju lokasi pemboran TBR-A. Mereka bersiap siaga jika sewaktu-waktu mobil tanki keluar dari lokasi. Akibat penghadangan itu ada enam mobil tangki pengangkut minyak mentah milik PT. Central Nusa Gas (CNG) dan PT. Bagus Mitra Abadi (BMA), kontraktor PT Pertamina EP, pemenang tender jasa pengangkutan minyak mentah, tertahan di dalam lokasi sejak siang tadi.
Sopir truk memilih tidak mengoperasikan mobilnya karena takut diamuk warga. Rencanya minyak itu akan dibawa ke wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Warga desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Mayar, mengatakan, penghadangan itu dilakukan lantaran warga merasa dipersulit oleh Pertamina EP terkait sayarat dalam pengangkutan minyak mentah yang sudah disetujui bersama dua bulan lalu.
“Enam mobil tanki saya hadang lagi Mas. Sebab, Pertamina seakan-akan mempersulit keterlibatan warga dalam pengangkutan minyak,†tegas Mayar dijumpai dilokasi pemblokiran, Kamis (6/12/2012).
Dia mengungkapkan, penghadangan ini dilaklukan hanya untuk mobil tanki. Sedangkan mobil operasional diperbolehkan beraktivitas keluar masuk lokasi pemboran.
Warga, kata Mayar, mengaku kesal dengan Pertamina EP yang meminta sayarat tentang ijin jalan angkutan jika ingin terlibat dalam pengangkutan minyak mentah tersebut. Padahal, dalam perjanjian tertulis yang disepakati bersama antara warga dan Pertamina EP dan disaksikan Muspika Tambakrejo-Purwosari beberapa waktu lalu itu tidak tertuang ijin jalan tersebut.
“Saya ini warga lokal ingin ikut kerja kok malah disuruh ngurus ijin jalan dulu baru bisa ikut. La terus gunanya apa ada PT BMA dan CNG kok masih diminta ngurus ijin segala. Mestinya, ijin kan sudah ikut dua PT itu,” ungkapnya dengan nada tanya.
“Kalau tidak mau melibatkan warga, lokasi jalan masuk sumur TBR A tetap saya tutup sampai ada kejelasan dari Pertamina EP,” ancam Sugiyanto, tokoh masyarakat Desa Tambakrejo lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Tambakrejo, Andik Sujarwo, menyarankan, agar Pertamina EP segera mengikutkerjakan truk tangki milik masyarakat sebagaimana janji yang tertuang dalam kesepakatan yang disepakati saat pertemuan di Kantor Kecamatan Purwosari beberapa waktu lalu.
“Kami minta Pertamina EP membantu dengan memotivasi PT/Transportir pemenang tender agar memfasilitasi pengurusan perijinan tersebut,” sambung Andik melalui pesan pendek.
Sementara, Humas Pertamina EP, Tiara sedang berupaya dihubungi melalui pesan pendeknya, Kamis (06/12/2012), terkait hal itu. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.(sam)