Masa Berlaku KTP Non Elektronik Diperpanjang

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono

Lamongan-Masih adanya warga negara Indonesia yang belum memperoleh kartu tanda penduduk (KTP) elektronik membuat pemerintah pusat memperpanjang batas waktu berlakunya KTP non elektronik (KTP biasa). Yakni dari yang semula KTP non elektronik ditetapkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2013, kini diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

“Terkait perubahan tersebut, Pak Sekda sudah menerbitkan surat kepada semua pihak terkait. Termasuk kepada Panwaslu dan KPU Kabupaten Lamongan,” ujar Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni kepada suarabanyuurip.com, Rabu (12/3/2014).

Disebutkan, perubahan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013. Diantara yang menjadi pertimbangan adanya penambahan masa berlaku KTP non elektronik adalah masih adanya sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan memperoleh KTP elektronik hingga akhir tahun 2013.

“Apabila masa berlaku KTP non elektronik tidak diperpanjang, maka ada sejumlah 19 juta penduduk yang tidak memiliki identitas,“ ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, pemberlakukan perpanjangan KTP non elektronik tersebut juga terkait untuk menjamin dan mengantisipasi penduduk yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :   Wajib Pajak Mojodelik Banyak Berpindah Tangan

Dia kemudian menyebut ketentuan dalam pasal 150 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang menjadi patokan. Pasal tersebut mengamanatkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan KTP atau paspor. Ketentuan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-VII/2009.

Secara nasional, sampai akhir tahun 2013, dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki KTP elektronik, masih terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan memperoleh KTP elektronik.

Sementara di Lamongan, dari penduduk wajib KTP sebanyak 1.083.661, yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 919.254 orang, atau 84,83 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 840.992 orang diantaranya telah menerima KTP elektronik. Sehingga masih ada 78.262 warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum menerima KTP elektronik.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *