SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procuremane and Constructions (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Konsorsium PT. Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya beralasan tidak terlibatnya dump truk (DT) warga lokal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, karena tidak memenuhi standarisasi kelayakan kendaraan.
Sesuai hasil inspeksi yang dilakukan PT. Rekind banyak perlengkapan dan kelayakan kendaraan yang jauh dari kata aman. Seperti kondisi ban yang sudah halus, rem dan standar lainnya.
“Jadi salah kalau kita dituding tidak melibatkan warga lokal. Sebab sejak awal pelaksanaan proyek EPC 5, kita selalu melibatkan warga lokal dari Bojonegoro dan Tuban, terlebih dalam bidang transporasti,†kata Hubungan Masyarakat (Humas) PT Rekind, Herman Susatya kepada SuaraBanyuurip.
Menurut dia, standar kendaraan merupakan syarat utama agar dapat terlibat di proyek Banyuurip. Sebab itu berhubungan dengan keselamatan kerja di jalan raya yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Rekind-Hutama Karya.
Namun, ungkap Herman, beberapa sopir dari pemilik truk milik warga Rengel menolak kendaraannya diinspeksi. Mereka menganggap isnpeksi itu mempersulit dan tidak melibatkan warga lokal Tuban.
“Sebenarnya pada hari Jum’at lalu sudah kami jelaskan baik-baik alasan ketidakterlibatan kendaraan mereka dalam pengangkutan tanah pedel ini, namun sepertinya masih berlanjut,†tukasnya.
Akibat penghadangan yang dilakukan oleh para sopir truk di wilayah Rengel, Kabupaten Tuban, itu secara otomatis menghambat jalannya pendistribusian tanah pedel untuk pengurukan lahan di proyek EPC 5 yaitu Fly Over dan Security Track.
“Jelas menghambat, tapi sejauh ini tidak sampai berhenti total. Tapi kami akan berusaha mencari jalan keluarnya. Sekarang kami sedang melakukan rapat koordinasi dengan seluruh sopir truk baik dari Bojonegoro dan Tuban,†imbuhnya.
Dia menambahkan, kendaraan pengangkut tanah pedel dari Desa Punngulrejo, Kecamatan Rengel itu tidak sebesar proyek EPC 1. Untuk EPC 5 hanya hanya sekira 50 unit truk dari 2 Kabupaten yaitu Bojonegoro dan Tuban.
“Semua truk yang beroperasi melalui per orangan, bukan subkontraktor,†tegas Herman. (rin)