Kajati : Gaya Hidup Picu Korupsi

kajati

SuaraBanyuurip.com – Totok Martono

Lamongan – Gaya hidup yang tak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki seseorang bisa memicu tindak pidana korupsi. Oleh karena itu mesti tetap berpegang pada ajaran agama, agar tidak sampai berperilaku yang cenderung ke korupsi.

“Ketika gaya hidup seseorang atau keluarga seseorang melebihi kemampuannya, ini bisa memicu tindakan koruptif, “ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Arminsyah, saat menjadi keynote speaker dalam seminar yang bertajuk Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Tanjung Kodok Beach Resort, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (13/12/2012).

Tampak hadir dalam perhelatan itu diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Tuban, dan Kajari Bojonegoro, Bupati Lamongan, Fadeli, Ketua DPRD Laongan, Makin Abbas, dan Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi. Sementara Guru Besar Hukum Pidana Unair Surabaya, Nur Basuki Minarno, hadir sebagai pembicara.  

“Hal yang pokok tentang tindak pidana korupsi peraturannya sudah ada, tinggal implementasinya saja agar sesuai peruntukannya. Namun, terkait kebijakan publik, ada hal-hal yang sebenarnya masuk ranah administrasi tapi kemudian bisa masuk ranah kriminal. Jika memang kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat, tidak ada yang perlu ditakutkan, “ ucap Arminsyah.

Baca Juga :   Rayabintang, Kolektor Koin Kuno yang Suka Menyusuri Sungai

Dia kemudian mewanti-wanti tiga hal untuk mencegah terjadinya korupsi. Yakni, untuk terus mengingat dan memegang ajaran agama, tidak melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan rekanan yang tidak benar, serta jangan sampai ada pejabat yang ikut proses pengadaan.

Menurutnya, kejaksaan banyak menangani kasus anak buah yang menjadi tumbal atasan karena takut menolak perintah. Untuk kasus seperti ini, jika ajaran agama yang dipegang, maka harus berani menolak yang tidak benar, dan berani mendukung program pembangunan yang benar demi kemakmuran rakyat.

Kepada rekanan yang tidak benar, dia meminta pemerintah daerah untuk tegas menolak mereka. “Jangan melibatkan rekanan yang surat-surat keabsahan perusahaannya tidak benar atau palsu,“ tegasnya sembari menyebut kejaksaan memiliki kewenangan mengusut perusahaan yang tidak benar. Mulai dari pemalsuan jumlah asset yang dimiliki, jumlah karyawan, atau lainnya.

Terakhir dia berpesan, agar jangan sampai ada pejabat pemerintah yang ikut pengadaan barang/jasa. Hal ini seringkali terlupakan dalam penegakan kasus korupsi. Mereka yang menjadi bagian dari unsur pengawasan jangan sampai masuk sebagai rekanan pengadaan. (tok)

Baca Juga :   Kondangan di Bojonegoro, Arumi Bachsin Berpenampilan Sederhana dan Merakyat

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *