SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi marak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Terbukti, jajaran Polres Tuban berhasil mengungkap penampungan BBM berupa solar ilegal dengan kapasitas 1.545 liter yang berada didua tempat, Kamis (13/12/2012).
Dua penampungan BBM illegal yang disergap polisi itu berada di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari sebanyak 570 liter solar milik Didik Prayogo (47), warga setempat dan di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, milik Bambang Siswanto (55), warga asal Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 975 liter solar. Â
“Kedua tempat tersebut terbukti menjadi tempat penimbunan solar tanpa dilengkapi ijin yang sah,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua barang bukti sudah kita amankan, diantaranya solar beserta wadah, drum dan peralatan lain dikedua tempat tersebut,” tambah Arief.
Informasi yang didapat Suara Banyuurip, dimungkinkan sekali masih ada beberapa penampungan BBM ilegal lain yang tersebar dibeberapa kecamatan di Tuban. Penimbunan solar ini meresahkan masyarakat khususnya petani dan nelayan yang membutuhkan BBM untuk menghidupkan diesel mereka.
“Saya tahu ada penampungan solar lain, tempatnya memang tersembunyi dari warga,” ujar salah satu warga di Kecamatan Soko kepada Suara Banyuurip yang meminta namanya dirahasiakan. (edp)