Pencurian Minyak Tradisional Terkesan Dibiarkan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Pencurian minyak di sumur tua milik Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus berlangsung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengaku tak memiliki kewenangan untuk menindak penjualan minyak secara illegal. Sedangkan Pertamina EP mengklaim telah melibatkan aparat kepolisian, namun masih sulit megendalikan pencurian tersebut.   

Sejumlah sumur minyak tua yang dilakukan penambangan tradisional secara illegal itu berada di Desa Wonocolo, Desa  Hargomuluyo, dan Desa Beji, Kecamatan Kedewan. Serta 20 desa di Kecamatan Malo. Sumur-sumur minyak peninggalan belanda itu ditambang oleh masyarakat sekitar dan hasilnya dijual eceran, bahkan ditampung oleh pengepul.

Penambang memilih tidak menjual ke Koperasi Unit Desa (KUD) maupun Pertamina EP karena dinilai harganya terlalu murah dibangdingkan dengan dijual eceran maupun ke pengepul.   

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bojonegoro, Fajar Yudhi mengatakan, Pemkab Bojonegoro tidak bisa melakukan peringatan ataupun sanksi apabila ada tindakan pelanggaran seperti penjualan minyak secara ilegal.

“Kami hanya sebatas mengawasi saja karena memang  ada oknum yang melakukan penyimpangan dengan tidak menyetorkan hasil minyaknya ke Pertamina EP melalui Koperasi yang ada,” kata Fajar kepada SuaraBanyuurip, Jum’at (14/12/2012).

Baca Juga :   Warga Ring 1 Blok Cepu Protes Pelayanan PLN Padangan

Menurut Fajar, selama ini Pemkab Bojonegoro juga sudah mengingatkan Pertamina EP agar segera menindak perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tersebut agar tidak ada kesan negative dari masyarakat sekitar. Namun tampaknya masih belum ada tindakan tegas agar penyaluran minyak benar-benar ditangan Pertamina EP.

“Sekali lagi itu bukan kewenangan kami, nantinya dari Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) yang akan melakukan penertiban,” tegasnya.

Fajar menambahkan, beberapa sumur tua baik di Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Malo itu akan ditutup oleh pemerintah karena ada surat edaran dari Dirjen Minerba tentang larangan mengajukan izin baru. Apalagi hingga kini penambangan sumur tradisional itu belum ada izin pengelolaan oleh Pertamina Eksplorasi dan Produski (EP) kepada Pemerintah Pusat.

“Izin penambangan itu seharusnya dikeluarkan oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas. Akan tetapi,  hingga saat ini penambangan itu belum ada izinya,” pungkas Fajar.

Terpisah, Manager Humas Pertamina EP, Agus Amperiyanto saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip membenarkan adanya tindakan illegal oleh beberapa oknum yang tidak menjual secara resmi kepada Pertamina EP. Dia menjelaskan, pengamanan dan penertiban sudah dilakukan Pertamina EP dengan bersinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Namun masih sulit mengendalikan adanya kegiatan illegal.

Baca Juga :   Penjambret Mulai Beraksi di TBR

“Ya agak sulit, karena mereka jumlahnya sangat banyak dan juga memanfaatkan kondisi dimana pengawasan kami tengah lengah,”sergahnya.

Selain itu, kata Agus, medan pertambangan tradisional sumur tua di Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Malo ini sangat sulit dilalui karena menanjak dan berbatu. Sedangan, pihak Pertamina EP tidak bisa setiap kali melakukan pemantauan langsung terlebih tidak hafal dengan jalan-jalan pintas di sana.

“Ya sering kecolongan juga kalau ada yang mengangkut minyak secara illegal,” tukasnya.

Agus menyatakan, pada prinsipnya hasil minyak diserahkan Pertamina EP supaya pengelolaannya terkendali dan tidak adanya tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan transaksi pembelian melalui 2 KUD baik di Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Malo.

“Kalau di KUD tersebut kami hanya mengganti biaya angkut tiap liternya,” imbuhnya.

Disinggung mengenai izin, Agus membantah belum ada izin karena selama ini kegiatan pertambangan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (Permen) No. 1 Tahun 2008 perihal pengusahaan Sumur Tua dari Kementrian ESDM. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *