SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) tidak akan tangani bencana alam lagi di Tuban pada tahun 2013 mendatang. Pasalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban yang selama ini belum ada, akan mulai difungsikan terhitung pada 1 Januari 2013 mendatang.
Sebelumnya, semua penanggulangan bencana, baik itu pra-bencana (sosialisasi penanganan bencana), saat bencana (proses evakuasi) hingga pasca bencana (perbaikan, pengobatan.dll) diambil alih Kesbangpolinmas. Melalui pembentukan satuan pelaksana (satlak) bencana yang dibawahi lembaga yang lazimnya mengurusi organisasi masyarakat ini.
“Sekarang tugas kita tidak merangkap seperti dulu, dan hanya konsentrasi menangani ormas, LSM, parpol maupun organisasi lainnya,†ujar kepala Kesbangpolinmas Teguh Setyobudi saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip melalui ponsel, Jum’at (14/12/2012).
Setyobudi mengakui, selama ini dengan tugas ganda yang dibebankan kepada Kesbangpol Linmas cukup membuat repot. Sehingga banyaknya pekerjaan yang harus ditangani berpengaruh juga pada penanganan bencana.
“Dengan adanya BPBD, tugas kita tidak seberat dulu,†tambahnya.
Dikonfirmasi, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo, membenarkan terkait kabar telah disetujuinya pembentukan BPBD oleh Pemkab dan DPRD Tuban. Dijelaskan, BPBD ini akan mulai berfungsi mulai bulan Januari 2013 mendatang.
“Untuk keberadaan kantor dan siapa kepala BPBD saat ini masih dipertimbangkan, yang jelas Januari depan sudah mulai berfungsi untuk menangani bencana,†kata Joni Martoyo kepada SuaraBanyuurip.
Joni belum belum berani menyebutkan besaran APBD untuk penanganan bencana tahun 2013. Namun dia menegaskan anggaran bencana tersebut akan dimasukkan pada anggaran tak terduga.
Untuk diketahui, meski Kabupaten Tuban selama ini sering menjadi langganan beberapa bencana khususnya banjir, tapi hingga akhir tahun 2012 ini sama sekali belum terbentuk BPBD. Hingga penanganan banjir maupun bencana lain di Tuban dirasa masih kurang maksimal, dengan tidak adanya lembaga yang konsentrasi khusus pada bidang tersebut. (edp)