SuaraBanyuurip.com – Edy PUrnomo
Tuban – Satu truk tangki dengan nomor polisi AE 8933 UJ memuat solar dengan kapasitas lima ton, ditangkap jajaran Reskrim Polres  Tuban karena tak dilengkapi dokumen legal di Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (21/12/2012).
Kini truk berikut pengemudinya, Edy Guswito (52), asal Jalan Ikan Krapu, Krembangan, Surabaya ditahan di Mapolres Tuban. Dia diperiksa intensif oleh jajaran Sat Reskrim Polres setempat.
“Sopir diamankan petugas unit Reskrim saat mengemudikan kendaraan di wilayah Kecamatan Soko,†kata Wakapolres Tuban, Kompol Kuwadi, saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com, di Mapolres Tuban.
Dia sebutkan, informasi pertama keberadaan truk tangki ini berasal dari salah satu warga. Warga curiga dengan adanya truk tangki yang beberapa kali lewat daerah mereka.
Saat dicek ternyata sopir tidak bisa menunjukkan ijin atau nota pengangkutan kepada petugas yang melakukan penghadangan. Kendaraan tersebut langsung digiring ke Mapolres Tuban.
Hasil pemeriksaan sementara, solar yang berada di dalam truck tangki tersebut diambil dari dua kecamatan yang ada di Tuban. Yaitu Kecamatan Senori, dan Kecamatan Parengan. Meski begitu, petugas masih belum berani memastikan asal solar tersebut diambil, apakah dari timbangan di pom bensin atau tempat lainnya.
“Kita belum tahu, apakah itu diambil dari timbangan pom bensin atau dari mana,†kata Kuwadi.
Sementara sang sopir, mengaku hanya menjalankan tugas pengiriman atas perintah seseorang yang berasal dari Surabaya. Saat ini masih berada di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. (edp)