SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Enam batang pohon jati di wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sigagak, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dijarah. Aksi kriminal ini dilakukan dua orang masing-masing, Warjito (32), dan Rumijan (32), keduanya warga sekitar hutan setempat, Sabtu (22/12/2012).
Aksi kriminal ini sebenarnya tidak hanya mereka lakukan berdua, tapi juga bersama 13 rekan lainnya. Tapi apes saat petugas memergoki mereka sedang menebang kayu, kawanan penjarah kayu itu pun semburat melarikan diri.
“Dari kawanan tersebut, dua orang tertinggal dan berhasil dibekuk petugas,” ujar Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.
Kepada petugas, dua anggota kawanan penjarah kayu ini mengaku belum sempat membawa barang curiannya. Kayu-kayu tersebut masih tergeletak di hutan setempat, setelah ditebang menggunakan parang dan gergaji.
“Kayu masih disana, kami belum sempat membawa kayu jati itu pulang,” ujar salah satu tersangka saat menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, barang bukti berupa 6 pohon jati saat ini diamankan di KPH Tuban. Kedua tersangka diamankan dari Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. (edp)