SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Mujiono (51), pengusaha meubel asal Desa Kedungjambang, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Mujiono ditahan, karena dianggap telah menyembunyikan kayu ilegal ditempat usahanya, Selasa (25/12/2012).
Informasi dari Polres Tuban menyebutkan, pengusaha meubel untuk furniture ini kedapatan tengah menyimpan kayu jati tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Polisi menduga kuat kayu yang disimpan Mujiono ditempat usahanya tersebut hasil pembalakan liar dihutan milik Perhutani yang ada disekitar desa setempat.
“Kita tangkap karena dia tak bisa menunjukkan surat resmi,†terang Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento saat dikonformasi.
Menurut Noersanto, untuk mengelabui petugas, kayu ilegal tersebut dicampur dengan kayu lain yang resmi dibeli tersangka. Kemungkinan besar kayu-kayu ilegal tersebut diolah menjadi berbagai perkakas untuk dijual dengan harga yang terjangkau daripada meubel lain.
“Kayu ilegal tersebut dijual setelah berbentuk furniture,” tambah Noersento.
Saat ini barang bukti berupa enam batang kayu berbagai ukuran sudah diserahkan ke Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatirogo. Sedangkan tersangka dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara 5 tahun. (edp)