Ijin Jalan Layang Tertahan di Ditjenka

Fly Over HK

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Perizinan jembatan layang (fly over) proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and constructors/EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu yang berada di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sampai saat ini masih proses di Direktorat Jenderal Kereta Api (Ditjenka).

“Masih dalam proses perizinan Ditjenka dan perjanjian dengan PT.Kereta APi Indonesia (KAI),” kata Field Public and Government Manager MCL, Rexy Mawardijaya, Rabu (26/12/2012).

Dalam proses tersebut sedang dibahas mengenai bentuk gambar teknisnya. Setelah proses tersebut selesai, lanjut dia, baru kemudian dilakukan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Fly Over.

“Nanti setelah ijin Ditjenka keluar dan gambar teknis disetujui, baru diajukan ijin IMB fly over sekaligus gambar teknisnya,” tambah dia.

Hanya saja, mengenai target proses penyelesaian perizinan tersebut, MCL belum bisa memperkirakan waktunya. Namun begitu, MCL mengaku akan berusaha menyelesaikan sesegera mungkin bersama konsorium EPC 5 PT.Rekayasa Industri (REKIND) – PT.Hutama Karya (HK).

“Target kita secepatnya. Kami dan kontraktor EPC 5 terus berkoordinasi dengan pihak Ditjenka,” tandas pria kelahiran Suka Bumi, Jawa Barat itu.

Baca Juga :   SKK Migas Segera Kirim Surat ke Kanwil BPN

Untuk diketahui, Konsorsium EPC-5 Banyuurip itu akan membangun sejumlah fasilitas pendukung puncak produksi minyak Banyuurip sebesar 165 ribu barel per hari (bph). Diantaranya jaring pipa air injeksi dari Sungai Bengawan Solo, pembangunan waduk penampungan air injeksi, perkantoran dan infrastruktur lainnya.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *