SKK Migas Segera Kirim Surat ke Kanwil BPN

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diminta untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/323/KPTS/013/2016 tentang penetapan lokasi (Penlok) pembangunan tapak sumur (well Pad) C dan bagian jalur pipa Central Processing Facility (CPF) Banyuurip, Blok Cepu. yang diserahkan di Balai Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, hari ini Jumat (17/6/2016).

“Setelah ini SKK Migas segera menindaklanjuti tahapan dengan mengirim surat ke Kanwil BPN,” kata Biro Administrasi Pembangunan Kepala Pelaksanaan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim, Anwari usai menyerahkan penlok kepada SKK Migas. 
Dia menjelaskan, surat yang diajukan SKK Migas ke Kanwil BPN adalah tentang permohonan pelaksanaan pengadaan tanah. Setelah itu, Kanwil BPN Jatim akan mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Bojonegoro.

“Ini harus sesegera mungkin ditindaklanjuti dan dikawal terus biar tidak lama,” saran Anwari.

Setelah ada surat pendelegasian, maka Badan Pertanahan Bojonegoro (BPN) Bojonegoro akan melakukan pengukuran guna menerbitkan peta bidang, kemudian dilakukan penilaian untuk mengetahui nilainya dan dimusyawarahkan.

Baca Juga :   Pertamina EP Asset 3 Helat Pameran Fotografi Jurnalistik

“Syaratnya nilainya minimal harus sama dengan yang diappraisal, kalau bisa harus lebih,” ujar Anwari.

Sesuai batasan waktu, proses tukar guling TKD Gayam ini harus selesai maksimal 60 hari setelah penetapan lokasi (Penlok). “Jadi terhitung setelah hari ini,” tandas Arwani.

Koordinator Formalitas SKK Migas, Farida mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini hingga diterbitkan surat keputusan (SK) penlok oleh Gubernur Jatim.

“Ini sudah lama kita tunggu-tunggu, agar dapat melaksanakan tahapan selanjutnya untuk proses tukar menukar tanah kas desa,” sambung Farida saat memberi sambutan.

Dia menegaskan, siapapun yang direkomendasi SKK Migas untuk calon lahan pengganti TKD Gayam akan melalui tahapan sesuai aturan. Sekarang ini, lokasi pengganti telah ditentukan dan disetujui dalam musdes, serta kemarin juga telah dibahas tata waktu bersama sejumlah pihak.

“Segara kita akan mengirim surat ke Kanwil BPN,” pungkas Farida.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *