Warga Merkawang Kembali Datangi Polres Tuban

merkawang

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Jengkel karena kasusnya tak kunjung usai, warga Desa Merawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali mendatangi markas Polres Tuban. Mereka mempertanyakan kejelasan kasus penjualan Tanah Negara (TN) sekitar 20 hektar yang dilakukan kepala desa mereka, Ali Musta’in, kepada petugas kepolisian, Rabu (26/12/2012).

“Warga minta kejelasan, terkait laporan pelanggaran hukum yang dilakukan saudara Ali Musta’in,” kata kuasa hukum warga Ali Sujono, di hadapan Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Tuban yang menemui mereka.

Pelanggaran hukum yang dimaksud warga adalah, dugaan penyelewengan uang hasil penjualan TN kepada PT Holcim Indonesia Tbk. Karena hingga saat ini, warga belum menerima sepenuhnya uang tersebut sebagai ganti rugi karena telah menggarap, dan merawat TN tersebut selama puluhan tahun.

“Bahkan ada sekitar tujuh warga yang sama sekali tidak menerima uang. Saat ditanya kepada pemegang uangnya, justru menantang kami untuk melaporkan kejadian ini kepada yang berwajib,” tambah Ali Sujono yang diamini sejumlah warga.

Baca Juga :   Anak SD Berebut Salaman dengan Bupati

Mereka jengah, karena beberapa orang yang dekat dengan kepala desa mendapat bagian yang lebih besar. Meski tidak ikut menggarap dan merawat TN tersebut selama ini.

Untuk itu, mereka mendesak kepada petugas kepolisian agar memperlakukan mereka sama dengan yang lain di hadapan hukum. Mereka meminta perlindungan atas berlarutnya masalah ini, agar cepat segera terselesaikan.

“Kami akan legowo, kalau kami mendapat kejelasan masalah ini. Agar sama-sama tahu masalahnya,” ujar salah satu warga.

Diketahui,warga Desa Merkawang merasa telah melaporkan kasus dugaan penggelapan uang atas penjualan TN di desa mereka sejak tahun 2011 lalu. Mereka menuding, Kepala Desa Merkawang, Ali Musta’in, adalah orang yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *