SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan pelaku pencurian gabah berinisial BI asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Senin (6/5/2019).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifaldy Hangga Putra, mengatakan, pencurian gabah dilakukan oleh pelaku bersama tiga temannya menggunakan kendaraan roda empat. Saat ini, dua teman tersangka berinisial S dan G masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Gabah yang dicuri tersebut milik petani saat ditumpuk dan ditinggalkan usai panen berlangsung,” kata AKP Rifaldy Hangga Putra
saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.
Pelaku beraksi dibeberapa tempat, yaitu disekitar Lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu, atau di Kecamatan Gayam, Ngasem, Kasiman, dan Padangan. Diperkirakan menimbulkan kerugian kurang lebih Rp70 juta.
“Uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor dan juga untuk mabuk-mabukan,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e yang berbunyi pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 7 tahun penjara.(rien)