Tanah Jalur EPC 2 Tuban Dipatok Warga

patok

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Tanah jalur pipa proyek Engineering, Procurement, Constructions (EPC)-2 sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu yang ada di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diprotes sekitar tujuh orang yang mengaku ahli waris tanah tersebut, Kamis (27/12/2012).

Dalam aksi protesnya mereka menancapkan sebuah papan bertuliskan “Jangan Rusak Tanah Kami” tepat di area lintasan pipa minyak yang dikerjakan konraktor EPC-2, PT Inti Karya Persada Teknik (PT IKPT).

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, pipa minyak tersebut tidak akan kami biarkan melintasi tanah kami,” ujar Imam Hafaz (30), salah satu perwakilan ahli waris kepada SuaraBanyuurip.com saat di lokasi aksi.

Mereka menuntut, agar tanah peninggalan nenek moyang mereka seluas 8.040 m2 dibeli secara keseluruhan. Karena rusaknya tanah tersebut akibat digunakan lintasan alat berat yang ada disana. Kerusakan berupa tanah yang bercampur lumpur dan air hingga di atas lutut orang dewasa.

Mereka mengaku, hal itu terjadi setelah MCL menyewa lahan mereka dengan luas 5×60 m2 selama 15 hari untuk operasi alat berat. Tapi kenyataannya, berhimbas pada hampir keseluruhan tanah tersebut ikut terdampak.

Baca Juga :   Lahan Proyek EPC 5 Jadi Tempat Menggembala Ternak

“Tapi kerusakannya malah separah ini,” tambah Imam Hafaz.

Mereka juga menuding anak perusahaan Exxon Mobil yang berpusat di Amerika itu ceroboh, karena telah membeli lahan seluas 720 m2 untuk lintasan pipa dari bagian keseluruhan tanah tersebut. Padahal, hingga saat ini tanah tersebut masih dalam sengketa keluarga karena ditemukannya sertifikat ganda atas tanah yang luasnya hampir satu hektar tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang menjualnya, yang jelas hingga saat ini tanah tersebut masih bersertifikat dan milik mbah kami,” tambah Roni, ahli waris yang lain.

Sementara itu, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexi Mawardijaya, saat dikonfirmasi masalah tersebut menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dahulu dengan kontraktor proyek EPC-2.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak PT IKPT,” kata Rexi Mawardijaya.

Sementara salah satu pekerja di kontraktor EPC 2 Tuban PT IKPT yang ada di lokasi mengatakan, tidak berani berkomentar atas permasalahan ini. Karena mereka hanya mengurusi masalah teknis lapangan saja.

Data yang didapat, tanah seluas 8.040 m2 mempunyai dua sertifikat. Satu Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tahun 1984 atas nama Mangil Pak Su yang saat ini dipegang oleh ahli waris yang melakukan pematokan tanah hari ini. Satu sertifikat lain dengan tahun 1989 atas nama Askiya yang telah dibeli oleh MCL seluas 720 m2. Ahli waris mengklaim, Askiya telah meninggal dunia 20 tahun sebelum 1989 sebagaimana tahun yang tertera dalam sertifikat tersebut.  

Baca Juga :   Pertamina EP Tunggu Setelah Proses Sosialisasi

Diketahui, EPC 2 Tuban dikerjakan PT IKPT melakukan pekerjaan pipanisasi darat dengan panjang 72 kilometer. Membujur dari lapangan minyak Banyuurip, Kabupaten Bojonegoro hingga salah satu sudut bibir pantai Palang, Kabupaten Tuban. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *