Ketua Pansus Tantang Kabag Hukum Bersumpah Al-Qur’an

Pansus

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk 4 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditunda. Alasannya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro masih membutuhkan waktu untuk pembahasan lebih lanjut.

Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Kalitidu dan Kapas. Wilayah tersebut merupakan wilayah industri migas Bojonegoro yakni Lapangan Sukowati Blok Tuban yang berada di Kecamatan Kapas dan Bojonegoro serta Lapangan Blok Cepu yang berada di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu.

Kepala Bappeda Bojonegoro, Baktiono, menyampaikan tertundanya RDTR untuk 4 Kecamatan tersebut dikarenakan membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut. Sebab pembahasan RDTR beda dengan peraturan daerah (Perda) maupun regulasi lainnya.

“Mekanismenya memang seperti seperti itu. Harus sesuai peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) No 20 tentang Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan,” tandasnya Baktiono dihadapan Pansus I DPRD Bojonegoro, Jum’at (28/12/2012).

Hadir dalam Pansus itu Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan beberapa Dinas terkait lainnya.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Perlu Terbitkan Aturan Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Sementara itu, Ketua Pansus I, Agus Susanto Rismanto, meminta, kepada eksekutif untuk lebih tegas dalam penataan wilayah Bojonegoro. Karena selama ini pelaksanaan tata ruang di wilayah Bojonegoro banyak terjadi pelanggaran.

“Saya mau tanya sama Kabag Hukum, apakah kawasan jasa atau perdagangan di Jalan Veteran sekarang beralih pada kawasan industri untuk penampungan Pipa-pipa dari proyek Blok Cepu tidak melanggar,” tanyanya sengit.

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi A tersebut terlihat berang dan menantang Kabag Hukum, Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, untuk disumpah diatas Al-Qur’an agar berkata jujur terkait mekanisme pengalihan lahan yang semula digunakan sebagai Pasar Raya namun sekarang justru untuk penampungan pipa sebagai kebutuhan industri migas.

“Semoga yang tidak jujur disini akan dilaknat Allah tujuh turunan. Karena dengan disewanya lahan itu oleh PT IKPT selaku kontraktor MCL sudah melecehkan kita,” tandasnya.

Menurut Agus, hanya dengan harga sewa Rp 150 Juta untuk 2 tahun tidak sebanding dengan kerusakan jalan  akibat kendaraan proyek yang melebihi tonase jalan, serta kemacetan jalan dengan adanya kendaraan proyek yang berukuran besar yang berlalu lalang.

Baca Juga :   Menjelang Pemilu Kada 5.000 Satlinmas Gelar Pasukan

“ Kalau hanya seratus lima puluh juta untuk dua tahun, tapi kerusakan yang ditimbulkan menghabiskan dana dua miliar, apakah itu bukan pelanggaran,” tukasnya.

Menanggapi tudingan itu, Kabag Hukum, Agus Supriyanto, terkesan tidak memberikan jawaban tegas. Akan tetapi meskipun dikatakan melanggar namun ada alasan lain kenapa lahan tersebut digunakan untuk penampungan pipa.

“Menurut pandangan kami, daripada mereka menyewa lahan itu di daerah lain lebih baik di Bojonegoro. Sama saja jika lahan tersebut disewakan untuk peralatan kapal jika disini ada pelabuhan atau alat-alat kapal terbang jika ada bandara, karena sifatnya jasa sewa,”kelit Agus memberikan alasan. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *