SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ahli waris pemilik sah tanah sengketa yang menjadi lintasan pipa minyak dalam proyek Engineering, Procurement, Constructions (EPC)-2 Banyuurip milik operator ladang migas Blok Cepu, Mobile Cepu Ltd (Mcl), berharap permasalahan tanah di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur segera terselesaikan.
Masalah yang dimaksud terkait adanya sertifikat ganda atas tanah yang dibeli MCL. Termasuk kerusakan tanah akibat menjadi tempat operasional kendaraan berat EPC 2, setelah masa kontrak tanah selama 15 hari rampung. Saat ini mereka menunggu proses mediasi dengan pihak MCL, dan kontraktor EPC-2 PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT).
“Kami berharap, bisa bertemu dengan pihak MCL secara langsung,” ujar salah satu keluarga ahli waris, Roni, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (29/12/2012).
Disebutkan, selama ini mereka belum melakukan mediasi dengan MCL, dan kontraktornya untuk membahas permasalahan ini. Dia berharap, mediasi segera dilakukan kalau dari perusahaan, dan pemerintah ingin masalah ini segera diselesaikan.
“Kami ingin bertemu langsung,” tambah Roni menegaskan keinginan keluarga untuk bertemu langsung.
Kemarin, Roni mengaku rumah mereka sempat didatangi beberapa petugas kepolisian. Pihak keluarga diminta untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis di tempat tersebut. Termasuk dengan melakukan tindakan nekat dengan melakukan pembakaran yang ada disana.
“Kami tidak akan anarkis, tapi kami menolak pipa tersebut ada di tanah kami sebelum tuntutan kami dipenuhi,” jelasnya.
Field  Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya, belum memberikan jawaban atas pernyataan ini kepada SuaraBanyuurip.com. Meski begitu, beberapa waktu lalu Rexy mengatakan, sedang dalam proses untuk melakukan koordinasi, termasuk diantaranya dengan kepala desa setempat.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan kontraktor, termasuk dengan kepala desa,” kata Rexy kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (27/12/2012), lalu.
Diketahui, hingga saat ini mereka sama sekali tidak pernah merasa menjual tanah seluas 720 m2 dari 8.040 m2 luas keseluruhan tanah tersebut kepada MCL. Mereka juga menyayangkan kerusakan tanahnya, setelah MCL melakukan sewa tanah selama 15 hari untuk operasional alat berat.
“Yang kami tahu itu tanah mbah kami, dan belum pernah dijual kepada siapapun,” kata Imam, salah satu perwakilan ahli waris.
Untuk itu, mereka meminta ganti rugi dengan dibelinya semua tanah yang disana, dengan luas yang tertera dalam sertifikat seluar 8.040 m2.
Data yang didapat, tanah seluas 8.040 m2 mempunyai dua sertifikat. Satu Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tahun 1984 atas nama Mangil Pak Su yang saat ini dipegang oleh ahli waris yang melakukan pematokan tanah. Satu sertifikat lain dengan tahun 1989 atas nama Askiya, tanah dengan sertifikat terakhir ini yang telah dibeli oleh MCL seluas 720 m2.
Ahli waris mengklaim, Aisiya telah meninggal dunia 20 tahun sebelum 1989 sebagaimana tahun yang tertera dalam sertifikat tersebut. (edp)