SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Penetapan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebagai desa penghasil minyak dan gas bumi (Migas) masih terganjal persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro optimis Desa Sukoharjo sebagai penghasil minyak di lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu tersebut akan ditetapkan tahun ini.
“Masih ada waktu satu bulan untuk menunggu surat pengusulan atau persetujuan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 dari Kemendagri turun,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo.
Dia mengatakan, terkait penetapan Desa Sukoharjo yang sebelumnya berstatus ring satu menjadi desa penghasil migas merupakan usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, dan saat ini sudah ditindaklanjuti ke Kemendagri. Pertimbangannya karena Sukoharjo memiliki satu sumur di Lapangan KDK Blok Cepu, dan aktivitas eksploitasi juga berubah.
“Dan itu setelah fasilitasi dan harmonisasi dari KDK selesai, proses saat ini menunggu pemandangan surat persetujuan dari Kemendagri turun. Dan kami optimis tahun ini Sukoharjo akan segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (18/11/2024).
Sementara Kepala Desa Sukoharjo, Sulistyawan mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo mengaku gembira mendengar Sukoharjo akan segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas.
“Tentu kami Pemerintah Desa Sukoharjo berharap tahun ini ditetapkan dan Kemendagri segera menurunkan surat persetujuannya,” katanya.(jk)